Kamis, 30 Juni 2011

LBH LSM CITRA

ANDA TERKAIT MASALAH HUKUM?. 
HUBUNGI LEMBAGA BANTUAN HUKUM LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA.


Lambok Pakpahan SH
 
Jener Lumbanbatu, SH
TIM PENASEHAT HUKUM LSM CITRA


Selasa, 14 Juni 2011

SURAT ALIANSI LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA


No                   : 06/ALIANSI CTAI/V/11                                                                   Jakarta, 30 Mei 2011
Lampiran         : 1 (satu ) Bundel Berkas.
Perihal              : Menolak Surat Tuntutan JPU Nomor Reg. Perk. PDM-2183/JKT.BR/10/2010


Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Cq. Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR
di- 
            Tempat


            Dengan Hormat,                                                                 

Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, P.P. No. 18 Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Dalam Negeri No. 5 Tahun  1986, UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kami dari Aliansi  Lembaga Swadaya Masyarakat Cinta Tanah Air Indonesia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan atau Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR supaya menolak Surat Tuntutan Jaksa Nomor Reg. Perk : PDM-2183/JKT.BR/10/2010 atas nama terdakwa EMELIA CENDRAKASIH  karena Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah salah alamat atau tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

            Adapun dasar pemikiran kami adalah sebagai berikut ;

  1. Bahwa terdakwa Emelia Cendrakasih tidak pernah memalsukan merek milik orang lain

  1. Bahwa terdakwa mempunyai merek kaos kakinya sendiri  yaitu merek MAR’LINA CINTA yang sudah diterbitkan Sertifikat Ciptaannya  No. 048965, tanggal 15 Oktober 2010.

  1. Bahwa merek MAR’LINA CINTA milik terdakwa sudah didaftarkan ke Dirjen  HKI sesuai dengan permintaan Pendaftaran Merek pada tanggal 27 Juli 2009, dengan nomor D002009,024586, untuk kelas 25, jenis barang manset kaos kaki dan pakaian dalam

  1. Bahwa sampai saat ini merek MAR’LINA CINTA yang sudah didaftarkan tersebut tidak ada penolakan dari Dirjen HKI dan atau pembatalan merek dari Pengadilan Niaga.

  1. Bahwa pihak penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terlalu memaksakan masalah ini menjadi perkara pidana, padahal sudah jelas peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Ada dugaan kami bahwa pihak penyidik maupun JPU menerima imbalan sesuatu baik berupa uang maupun barang dari pihak pelapor supaya perkara ini di ajukan ke meja hijau.


Berdasarkan hal tersebut di atas Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR supaya menolak Surat Tuntutan JPU Nomor Reg. Perk. PDM-2183/JKT.BR/10/2010, dan menyatakan terdakwa tidak bersalah serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak mempunyai bukti-bukti yang cukup dan tidak relevan sesuai hukum yang berlaku.











Hal ini untuk menegakkan supremasi hukum serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa, juga melindungi hak azasi manusia sesuai  UUD 45, yaitu setiap warga Negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum untuk memperoleh keadilan.

Demikian surat permintaan ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.


Hormat  Kami,

ALIANSI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
CINTA TANAH AIR INDONESIA


PENGURUS DPP LSM CITRA





(  SAUD PAKPAHAN, STH )                                              ( LAMBOK H. PAKPAHAN, SH ) 
          KETUA UMUM                                                                SEKERETARIS JENDRAL

           

PENGURUS DPP LSM INC





DAUD                                                      Lodewyk Manurung
                Ketua umum                                               Sekretaris Jenderal

  

PENGURUS DPP LSM PERI




ABU HANIFA LUBIS                                     DOLLY CHANDRA
                              KETUA UMUM                                   SEKERETARIS JENDRAL





Tembusan,
1.Ka. Polda Metro Jaya.
2.Ka. Kejaksaan Tinggi Jakarta.
3.Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
4.Arsip.







Sekretariat: Jln. Bojong Raya No. 75 D, Telp. 021 -71007497 – 92295675
Cengkareng, Jakarta Barat. Indonesia.


Jumat, 20 Mei 2011

RICUH KONGRES PSSI

Sudah berapa kali kongres PSSI gagal dan kenapa mengalami banyak hambatan, analisis , Saud pakpahan STh. sebagai Ketum LSM CITRA. Mengatakan Ricuh nya  kongres PSSI yang dilaksanakan di Jakarta baru baru ini tak lepas dari kepentingan pribadi maka kongres tersebut gagal apapun selama ini yang selalu memaksakan kehendak kelompok tak pernah menjadikan hasil yang memuaskan bagi bangsa. sebenarnya mari kita jangan berjuang untuk kepentingan, pribadi atau kelompok jadilah seperti pejuang pendahulu kita yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). semua individu dari berbagai suku agama dari Sabang sampai Merauke  bahu - membahu dari seluruh anak bangsa memperjuangkan satu Misi dan Visi untuk kemakmuran rakyat NKRI. nah…..! sekarang mulai dari pemilihan RT. Sudah terlihat kepentingan kelompok dan masyarakat sudah di pecah belah agar buta hati  nurani demi secuil Rupiah. contoh kecil di pemilihan RT Saja sudah dimanipulasi untuk kepentingan pribadi selanjutnya dan seterusnya dalam percaturan politik nasional kita  dilumuri politik kotor ada Rupiah jadilah duduk dalam strategi penting di negeri kita ini maka setiap kepala Daerah yang  baru menduduki jabatan maupun itu bupati Gubernur, terjadilah mutasi besar - besaran mulai dari jabatan rendah sampai jabatan atas di seluruh instansi  tergantung tadinya telah mendukung bupati yang menang, inilah strategi penjajah dahulu kala yang dimainkan oleh penjajah sekarang masih canggih juga di negeri ini. seharusnya harus mengacu pada perundang - undangan yang berlaku tentang keprofesionalan. dan UU dasar 1945. yang mengharamkan mani politik. Barulah perekrutan dibuka secara transpran. bukan di bungkus dalam rupiah, jika semua elemen bangsa ini bersatu padu bahu membahu dalam kepentingan NKRI dan merekrut anak bangsa yang handal secara professional, dalam perjuangan dan pengorbanan dan bukan kepentingan kelompok  mulai dari jawatan RT sampai seterusnya merekrut pemimpin pemimpin bangsa ini saya percaya  dalam jangka waktu yang pendek kita pasti menjadi bangsa yang makmur disegani di dunia internasional. karena Negara kita melimpah harta kekayaan yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat secara menyeluruh, nga ada jadi babu lagi di Negeri jiran. Kembali tadi soal ricuhnya kongres PSSI itu terjadi oleh kepentingan kelompok, kalau mengacu kepada kepentingan nasioal, duduklah bersama mupakat cari pemimpin yang benar benar mau berkorban dalam memajukan persepak bolaan kita, dan dalam perekrutan pemain bola rekrut yang bisa  main bola, ratus juta, anak muda kita masak susah mencari seribu pemain handal? yang tidak professional mundur jangan pakai egomu untuk kepentingan bersama NKRI. harus di demo dulu baru mundur, harus ada budaya malu. Cari…….! apa yang layak provesimu untuk memajukan bangsa ini. Pasti ada talentamu sesuai bakatmu. kalau semua Elemen menjunjung tinggi kepentingan kemajuan Negara ini pasti ada jalan keluar dengan baik. begitu komentar beliau. (daud)

Kamis, 19 Mei 2011

KEHILANGAN NASIONALISME SEBAGAI BANGSA INDONESIA

Mengapa anak generasi bangsa Indonesia begitu gampang direkrut menjadi teroris dan menjadi tren anarkis? Menurut analisis  Saud Pakpahan STh . Ketum LSM CITRA .Itu semua berpangkal kepada pemimpin pemimpin negeri ini yang sering,
Mem pertontonkan di berbagai mas media telivsi betapa bobroknya moral sebagian pemimpin pemimpin kita contoh, yang menjadi koruptor, yang bejad moral, tukang berkelahi,hampir semua kejahatan telah di pertontonkan kepada publik atau masyarakat. .masyarakat kecil tak pernah mendapat keadilan yang punya keadilan hanya penguasa dan pengusaha .itulah faktor penyebab masyarakat atau anak anak muda mudi  kehilangan panutan sebagai warga  yang berkedudukan dinegeri yang katanya  berasas kan Pancasila.akibat dari ulah sebagian  pemimpin pemimpin yang bejad kelakuanya di pertontonkan melalui media cetak telivisi ,lahirlah kebencian sebagian masyarakat ,masyarakat tidak mempercayai pemimpin nya lagi. fakta berbicara hak hak orang miskin juga sudah diembat oleh penguasa dan pengusaha siapa yang peduli bagi orang miskin ?bahkan raskin ataupun kartu Gakin di pegang oleh pengusaha.namun laporan di atas kertas selalu mengatas namakan orang miskin di negeri ini sering orang miskin jadi proyek mengeruk keuntungan kelompok atau pribadi .kenapa bisa terjadi karena hati nurani telah tumpul ,kepedulian telah memudar ,rasa nasionalisme sudah hilang di telan buaya darat ,yang tinggal adalah kepentingan dan keamanan  pribadi atau kelompok,kalau mau jujur pengabdian untuk bangsa ini telah sirna di telan kabut,hampir semua  hak hak orang miskin di negeri ini di manipulasi .hukum tak pernah berkeadilan dalam pengadilan pun keadilan susah dicari,hukum gampang di putar balikan. Itu semua fakta yang dipertontonkan kepada masyarakat yang seharus nya .masyarakat yang berkedaulatan .masyarakat yang dilayani, masyarakat yang di makmurkan . masyarakat menjadi tuan dinegerinya .pada kenyataan menjadi babu dinegeri jiran  yang menerima perlakuan kasar dari tuanya .fakta membuktikan betapa kejam perlakuan tuan tuan  arab,tuan tuan malaysia,kepada warga negara Indonesia yang menjadi babu di negeri jiran tersebut.yang di perhalus menjadi sebutan  TKI-TKW. adakah hati sanubari pemimpin pemimpin bangsa ini melihat kenyataan yang begitu miris menyayat hati...........? Dan termasuk intimidasi tekanan kepada umat minoritas di negeri ini . kita selalu mempertanyakan komitmen pemerintah  menjaga hak mendasar bagi warga negaranya tentang kebebasan berkeyakinan, beragama dan beribadah sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi negara serta dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Sementara itu,disana sini terjadi kekerasan sampai menelan korban,nyawa melayang dengan siasia . (daud)

Senin, 09 Mei 2011

LAPORAN LSM CITRA AGAR POLSEK CILEDUK MENINDAKLANJUTI KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN PASAL 374 KUHP

No                   : 398/DPP/LSM-CITRA/IV/11                                                         Jakarta, 27 April 2011
Lampiran          : 1 (satu ) Bundel Berkas.
Perihal                 : Mohon untuk Ditindak Lanjuti  Laporan Polisi
                          Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal
                          7 April 2011, an. Pelapor Warnalinton Simanullang.


Kepada Yth,
Ka. Polsek. Ciledug
Di, Jl. HOS Cokroaminoto 1 Ciledug
Tangerang.



            Dengan Hormat, 

Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Dalam Negeri No. 5 Tahun  1986: dan UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 71 tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami dari LSM Citra meminta agar Ka. Polsek. Metro Ciledug untuk menindak lanjuti laporan polisi Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal 7 April 2011 sesuai UU. Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

           Bahwa  Pada tanggal  7 April 2011, sudara Warnalinton  Simanullang telah memberikan laporan ke Polsek  Ciledug . hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal 7 April 2011, an. Pelapor Warnalinton Simanullang  yang pada pokoknya  melaporkan telah terjadi peristiwa / perkara  Penggelapan dalam Jabatan sehingga  telah melanggar pasal 374 KUHP yang terjadi  di Ruko Anugerah Saraswati Blok C No. 50 Kelurahan Sudimara  Barat Kecamatan Ciledug Kota Tangerang  dengan kerugian   sebesar  Rp. 346.616.530 (Tiga ratus emapat puluh enam juta  enam ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat  Kepala Kepolisian Sektor Ciledug No. Pol : B/348/IV/2011/S.Cld, tanggal 8 April 2011, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara tersebut  telah ditangani oleh penyidik  Team II Unit Reskim Polsek Ciledug. Bahwa menurut pemantawan kami bahwa dalam penanganan kasus dan perkara sebagaimana tersebut diatas  sampai saat ini belum ada perkembangan dan team penyidik kurang  atau tidak melakukan penyidikan  dengan semestinya dan sehingga tidak mengalami perkembangan hingga saat ini.maka kami meminta :


  1. Agar Polsek Ciledug  melakukan penyidikan dengan sungguh sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku.


  1. Bahwa  berdasarkan bukti bukti yang kami miliki, saudari  Galih Safitri sebagai tersangka dalam perkara ini telah melakukan  tindakan Penggelapan Dalam Jabatan  sehingga  harus diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.


  1. Bahwa dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka telah menggelapkan barang atau uang perusahaan  sebesar  Rp. 346.616.530 (Tiga ratus emapat puluh enam juta  enam ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah), maka barang atau uang tersebut harus disita atau dilacak untuk dijadikan barang bukti dan setelah perkara sudah diputus, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak korban/pelapor.


Demikian  surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
                                                    



HORMAT KAMI
BADAN PENGURUS HARIAN DPP LSM CITRA





                                                                                                                     
        SAUD PAKPAHAN, STh.                  LAMBOK H. PAKPAHAN, SH.
          KETUA UMUM                              SEKRETARIS JENDERAL









Tembusan :
1. Ketua DPRD Provinsi Banten
2. Ka. Polda Provinsi Banten.
3. Ka. Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten
4. Ka. Kesbangpol. Provinsi Banten.
5. Ka. Polres Kota Tanggerang.
6. Ka. Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang.
   7. Arsip.

Sabtu, 30 April 2011

HUKUM DIPUTAR BALIKKAN DINEGERI INI SUSAH MENCARI KEADILAN


LSM-CITRA - Antasari Azhar adalah terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 jo. Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.Pada akhirnya, Antasari Azhar divonis 18 (delapan belas) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, atas putusan tersebut, Antasari Azhar mengajukan banding kepaGERIda PengNEGAKAN HUKUM DINEadilan Tinggi DKI Jakarta, namun majelis hakim menolak permohonan banding Antasari Azhar tersebut. Dan terakhir, Antasari Azhar mengajukan kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, tim kuasa hukum Antasari Azhar telah melaporkan majelis hakim yang menangani perkara Antasari Azhar ke Komisi Yudisial (KY). Terhadap laporan tersebut, sebagaimana ramai diberitakan sebagian besar media massa di Indonesia.
KY menengarai dan menilai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim serta adanya pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim dalam penanganan perkara Antasari Azhar, oleh karena itu KY akan melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam persidangan Antasari Azhar.
Atas dasar hal tersebut, tim kuasa hukum Antasari Azhar berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada Antasari Azhar.
Terhadap penilaian KY tersebut, perlu dilakukan analisa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan tersebut. Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dan pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim dalam penanganan perkara adalah 2 (dua) hal yang berbeda.
Mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, adalah tepat untuk KY melakukan pemeriksaan atas hal tersebut. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY), wewenang KY dalam hal ini adalah menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 13 huruf b).
Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 20 UU KY). Hal ini juga tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Selanjutnya dalam melaksanakan pengawasan tersebut, KY menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan memb uat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada MA dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Selain itu, yang perlu mendapat perhatian juga tentunya adalah bahwa dalam melaksanakan pengawasan tersebut, KY wajib menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia KY yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota (Pasal 22 ayat (2) UU KY dan Pasal 41 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).
Kemudian, mengenai pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim dalam penanganan perkara, hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan KY untuk memeriksanya. Penilaian hakim terhadap bukti-bukti yang muncul dalam penanganan perkara merupakan kebebasan hakim yang didasarkan pada kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan terimplementasikan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Mennyikapi rencana eksaminasi ataupun analisis terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh KY, hal itu dapat dilakukan sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim (Pasal 42 UU Kekuasaan Kehakiman), dan tidak berepengaruh sama sekali terhadap putusan pengadilan atas kasus Antasari Azhar.
Pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan berpengaruh apabila dimintakan PK kepada MA. Mengenai dasar permintaan PK, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Terhadap permintaan PK tersebut, MA dapat melakukan 2 (dua) hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, sebagai berikut:
(1) MA menyatakan bahwa permintaan PK tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.
(2) Dalam hal MA berpendapat PK dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.     apabila MA tidak membenarkan alasan pemohon, maka MA menolak PK dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan PK itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya.
2.     apabila MA membenarkan alasan pemohon, MA membatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum, putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Catatan: Pidana yang dijatuhkan dalam PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dapat diterima sebagai kewenangan KY.
Sedangkan pemeriksaan terhadap pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim dalam penanganan perkara, karena hal tersebut tentunya mempunyai pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar serta dapat dipertanggung-jawabkan, maka itu merupakan kewenangan MA untuk memeriksanya apabila diajukan PK oleh terpidana.

penulis; Saud Pakpahan Ketum LSM CITRA

Rabu, 09 Februari 2011

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perizinan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

·         PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.

    • Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
  • I.  PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL

·         1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
    • IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

·         2.  KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
    • Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
    • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
    • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
    • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
    • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
    • Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
    • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
    • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.

·         3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan  dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

·         4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

·         5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.

II.  TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) s/d 8 Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan.

·         1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGAL s/d 8   Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol A dan B atau Komplek Perumahan :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kota Administrasi dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,
       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIBP,
      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIBP,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang          SIBP, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

·         3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Sementara) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

·         4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 14 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

·         5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.