Kamis, 30 Juni 2011

Personil DPP LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA (CITRA)

Pendiri : Saud Pakpahan, STh 
:Lambok Pakpahan SH.
Penasehat Hukum : Jenner S. M. Lumbanbatu, SH.
Penanggung Jawab Ketum : Saud Pakpahan, STh.
Sekretaris Jenderal : Lambok H. Pakpahan SH.
Bendahara Umum : Mami Nola Rope.
Layout : Daud Pakpahan.
Pembina : AB. Rivai Nababan
STAF BIDANG ORGANISASI 

STAFF BIDANG INVESTIGASI  
LODEWYK MANURUNG
JOHN TUAHMAN SARAGIH 
ANDY
HEDRY JM

STAFF BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
ANTONIUS

STAFF BIDANG PENDIDIKAN &OLAH RAGA
YUNUS SETIAWAN
STAFF BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
CIRUS PAKPAHAN
STAFF BIDANG KESOS
SUNAN SAHALI
STAFF BIDANG KEBUDAYAAN &PARIWISATA
HARUN M. R
STAFF BIDANG SARANA DAN PRASARANA
ADI SAPUTRA

STAFF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
M. ADAYAN. B.

STAFF  BIDANG LIT,BANG
NASIR
STAFF BIDANG PEREKONOMIAN
STEVEN THEN
STAFF BIDANG TENAGA KERJA
ESTHER NUNUK SRI MURYATI
STAFF BIDANG TRANSPORTASI & PERHUB.
TOMY
STAFF BIDANG PERIKANAN & KELAUTAN
JOHN PETER

STAFF BIDANG ANTAR LEMBAGA
DODY

KOORDINATOR DPP
GODLIN SINAGA

FRENGKI L L NEPA BURENI
DANIL SANU
JUWITA SILABAN
M. ANTONIUS PANDIANGAN, SH
 DEWAN PIMPINAN DAERAH

PROVINSI DKI JAKARTA

KETUA DPD PROV. DKI JAKARTA : DOLLY CHANDRA
SEKRETARIS DPD PROV. DKI JAKARTA : MELVIN PARAPAT
BENDAHARA DPD PROV. DKI JAKARTA : NOVA M. 






DEWAN PIMPINAN CABANG



KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN


KETUA DPC KAB. HUMBANG HASUNDUTAN               :  SARTOGU P.
SEKRETARIS DPC KAB. HUMBANG HASUNDUTAN   :  TOGA PARDOMUAN P.
BENDAHARA DPC KAB. HUMBANG HASUNDUTAN   :  JAKARIA B.

 
KOORDINATOR DAERAH

KOORDINATOR DPP ANTAR DAERAH
EFFENDI RIKSON PAKPAHAN 


KOORDINATOR PROVINSI KALBAR
HANDY SETIAWAN


Alamat Kantor Redaksi : Jln. Bojong Raya No. 75D, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Tlp. 021. 71007497 - 92295675   lsmcitra@47yahoo.com
 
CINTA TANAH AIR INDONESIA NPWP : 02.885.505.4-034.000
No,Rek,3242-01-001093-50-4.An SAUD PAKPAHAN STH.



Jenner S. M. Lumbanbatu, SH

Maminola Rope

ESTER PAKPAHAN

  CIRUS PAKPAHAN

FRENGKI L L NEPA BURENI

DANIL SANU


GOLDIN S



 JUWITA SILABAN

Lodewyk Manurung

Hendry JM

Sunan Sharli

Antonius

Dody

Adi Saputra


Nasir

Andy

RONALD STEVEN THEN


 John Piter


Harun S, M.

Yunus Setiawan

Esther Nunuk Sri Muryati

M. Adayan

AB. Rivai Nababan

Sukamto

John Tuahman Saragih

Husor Manungkalit



Handy Setiawan

Sartogu P.

Toga Pardomuan P.

Jakaria B.

Charles S.

Cahaya S.

Ketma P.

Mister

 M. Antonius Pandiangan, SH

Risman Hutabarat

Ricon P. Sianturi

Harlington Simanjuntak

 Ronni T. Pasaribu









Seluruh Pengurus/Personil LSM CITRA Dicantumkan di Blogspot LSM CITRA

LBH LSM CITRA

ANDA TERKAIT MASALAH HUKUM?. 
HUBUNGI LEMBAGA BANTUAN HUKUM LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA.


Lambok Pakpahan SH
 
Jener Lumbanbatu, SH
TIM PENASEHAT HUKUM LSM CITRA


Selasa, 14 Juni 2011

SURAT ALIANSI LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA


No                   : 06/ALIANSI CTAI/V/11                                                                   Jakarta, 30 Mei 2011
Lampiran         : 1 (satu ) Bundel Berkas.
Perihal              : Menolak Surat Tuntutan JPU Nomor Reg. Perk. PDM-2183/JKT.BR/10/2010


Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Cq. Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR
di- 
            Tempat


            Dengan Hormat,                                                                 

Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, P.P. No. 18 Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Dalam Negeri No. 5 Tahun  1986, UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kami dari Aliansi  Lembaga Swadaya Masyarakat Cinta Tanah Air Indonesia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan atau Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR supaya menolak Surat Tuntutan Jaksa Nomor Reg. Perk : PDM-2183/JKT.BR/10/2010 atas nama terdakwa EMELIA CENDRAKASIH  karena Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah salah alamat atau tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

            Adapun dasar pemikiran kami adalah sebagai berikut ;

  1. Bahwa terdakwa Emelia Cendrakasih tidak pernah memalsukan merek milik orang lain

  1. Bahwa terdakwa mempunyai merek kaos kakinya sendiri  yaitu merek MAR’LINA CINTA yang sudah diterbitkan Sertifikat Ciptaannya  No. 048965, tanggal 15 Oktober 2010.

  1. Bahwa merek MAR’LINA CINTA milik terdakwa sudah didaftarkan ke Dirjen  HKI sesuai dengan permintaan Pendaftaran Merek pada tanggal 27 Juli 2009, dengan nomor D002009,024586, untuk kelas 25, jenis barang manset kaos kaki dan pakaian dalam

  1. Bahwa sampai saat ini merek MAR’LINA CINTA yang sudah didaftarkan tersebut tidak ada penolakan dari Dirjen HKI dan atau pembatalan merek dari Pengadilan Niaga.

  1. Bahwa pihak penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terlalu memaksakan masalah ini menjadi perkara pidana, padahal sudah jelas peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Ada dugaan kami bahwa pihak penyidik maupun JPU menerima imbalan sesuatu baik berupa uang maupun barang dari pihak pelapor supaya perkara ini di ajukan ke meja hijau.


Berdasarkan hal tersebut di atas Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR supaya menolak Surat Tuntutan JPU Nomor Reg. Perk. PDM-2183/JKT.BR/10/2010, dan menyatakan terdakwa tidak bersalah serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak mempunyai bukti-bukti yang cukup dan tidak relevan sesuai hukum yang berlaku.











Hal ini untuk menegakkan supremasi hukum serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa, juga melindungi hak azasi manusia sesuai  UUD 45, yaitu setiap warga Negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum untuk memperoleh keadilan.

Demikian surat permintaan ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.


Hormat  Kami,

ALIANSI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
CINTA TANAH AIR INDONESIA


PENGURUS DPP LSM CITRA





(  SAUD PAKPAHAN, STH )                                              ( LAMBOK H. PAKPAHAN, SH ) 
          KETUA UMUM                                                                SEKERETARIS JENDRAL

           

PENGURUS DPP LSM INC





DAUD                                                      Lodewyk Manurung
                Ketua umum                                               Sekretaris Jenderal

  

PENGURUS DPP LSM PERI




ABU HANIFA LUBIS                                     DOLLY CHANDRA
                              KETUA UMUM                                   SEKERETARIS JENDRAL





Tembusan,
1.Ka. Polda Metro Jaya.
2.Ka. Kejaksaan Tinggi Jakarta.
3.Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
4.Arsip.







Sekretariat: Jln. Bojong Raya No. 75 D, Telp. 021 -71007497 – 92295675
Cengkareng, Jakarta Barat. Indonesia.


Jumat, 20 Mei 2011

RICUH KONGRES PSSI

Sudah berapa kali kongres PSSI gagal dan kenapa mengalami banyak hambatan, analisis , Saud pakpahan STh. sebagai Ketum LSM CITRA. Mengatakan Ricuh nya  kongres PSSI yang dilaksanakan di Jakarta baru baru ini tak lepas dari kepentingan pribadi maka kongres tersebut gagal apapun selama ini yang selalu memaksakan kehendak kelompok tak pernah menjadikan hasil yang memuaskan bagi bangsa. sebenarnya mari kita jangan berjuang untuk kepentingan, pribadi atau kelompok jadilah seperti pejuang pendahulu kita yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). semua individu dari berbagai suku agama dari Sabang sampai Merauke  bahu - membahu dari seluruh anak bangsa memperjuangkan satu Misi dan Visi untuk kemakmuran rakyat NKRI. nah…..! sekarang mulai dari pemilihan RT. Sudah terlihat kepentingan kelompok dan masyarakat sudah di pecah belah agar buta hati  nurani demi secuil Rupiah. contoh kecil di pemilihan RT Saja sudah dimanipulasi untuk kepentingan pribadi selanjutnya dan seterusnya dalam percaturan politik nasional kita  dilumuri politik kotor ada Rupiah jadilah duduk dalam strategi penting di negeri kita ini maka setiap kepala Daerah yang  baru menduduki jabatan maupun itu bupati Gubernur, terjadilah mutasi besar - besaran mulai dari jabatan rendah sampai jabatan atas di seluruh instansi  tergantung tadinya telah mendukung bupati yang menang, inilah strategi penjajah dahulu kala yang dimainkan oleh penjajah sekarang masih canggih juga di negeri ini. seharusnya harus mengacu pada perundang - undangan yang berlaku tentang keprofesionalan. dan UU dasar 1945. yang mengharamkan mani politik. Barulah perekrutan dibuka secara transpran. bukan di bungkus dalam rupiah, jika semua elemen bangsa ini bersatu padu bahu membahu dalam kepentingan NKRI dan merekrut anak bangsa yang handal secara professional, dalam perjuangan dan pengorbanan dan bukan kepentingan kelompok  mulai dari jawatan RT sampai seterusnya merekrut pemimpin pemimpin bangsa ini saya percaya  dalam jangka waktu yang pendek kita pasti menjadi bangsa yang makmur disegani di dunia internasional. karena Negara kita melimpah harta kekayaan yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat secara menyeluruh, nga ada jadi babu lagi di Negeri jiran. Kembali tadi soal ricuhnya kongres PSSI itu terjadi oleh kepentingan kelompok, kalau mengacu kepada kepentingan nasioal, duduklah bersama mupakat cari pemimpin yang benar benar mau berkorban dalam memajukan persepak bolaan kita, dan dalam perekrutan pemain bola rekrut yang bisa  main bola, ratus juta, anak muda kita masak susah mencari seribu pemain handal? yang tidak professional mundur jangan pakai egomu untuk kepentingan bersama NKRI. harus di demo dulu baru mundur, harus ada budaya malu. Cari…….! apa yang layak provesimu untuk memajukan bangsa ini. Pasti ada talentamu sesuai bakatmu. kalau semua Elemen menjunjung tinggi kepentingan kemajuan Negara ini pasti ada jalan keluar dengan baik. begitu komentar beliau. (daud)

Kamis, 19 Mei 2011

KEHILANGAN NASIONALISME SEBAGAI BANGSA INDONESIA

Mengapa anak generasi bangsa Indonesia begitu gampang direkrut menjadi teroris dan menjadi tren anarkis? Menurut analisis  Saud Pakpahan STh . Ketum LSM CITRA .Itu semua berpangkal kepada pemimpin pemimpin negeri ini yang sering,
Mem pertontonkan di berbagai mas media telivsi betapa bobroknya moral sebagian pemimpin pemimpin kita contoh, yang menjadi koruptor, yang bejad moral, tukang berkelahi,hampir semua kejahatan telah di pertontonkan kepada publik atau masyarakat. .masyarakat kecil tak pernah mendapat keadilan yang punya keadilan hanya penguasa dan pengusaha .itulah faktor penyebab masyarakat atau anak anak muda mudi  kehilangan panutan sebagai warga  yang berkedudukan dinegeri yang katanya  berasas kan Pancasila.akibat dari ulah sebagian  pemimpin pemimpin yang bejad kelakuanya di pertontonkan melalui media cetak telivisi ,lahirlah kebencian sebagian masyarakat ,masyarakat tidak mempercayai pemimpin nya lagi. fakta berbicara hak hak orang miskin juga sudah diembat oleh penguasa dan pengusaha siapa yang peduli bagi orang miskin ?bahkan raskin ataupun kartu Gakin di pegang oleh pengusaha.namun laporan di atas kertas selalu mengatas namakan orang miskin di negeri ini sering orang miskin jadi proyek mengeruk keuntungan kelompok atau pribadi .kenapa bisa terjadi karena hati nurani telah tumpul ,kepedulian telah memudar ,rasa nasionalisme sudah hilang di telan buaya darat ,yang tinggal adalah kepentingan dan keamanan  pribadi atau kelompok,kalau mau jujur pengabdian untuk bangsa ini telah sirna di telan kabut,hampir semua  hak hak orang miskin di negeri ini di manipulasi .hukum tak pernah berkeadilan dalam pengadilan pun keadilan susah dicari,hukum gampang di putar balikan. Itu semua fakta yang dipertontonkan kepada masyarakat yang seharus nya .masyarakat yang berkedaulatan .masyarakat yang dilayani, masyarakat yang di makmurkan . masyarakat menjadi tuan dinegerinya .pada kenyataan menjadi babu dinegeri jiran  yang menerima perlakuan kasar dari tuanya .fakta membuktikan betapa kejam perlakuan tuan tuan  arab,tuan tuan malaysia,kepada warga negara Indonesia yang menjadi babu di negeri jiran tersebut.yang di perhalus menjadi sebutan  TKI-TKW. adakah hati sanubari pemimpin pemimpin bangsa ini melihat kenyataan yang begitu miris menyayat hati...........? Dan termasuk intimidasi tekanan kepada umat minoritas di negeri ini . kita selalu mempertanyakan komitmen pemerintah  menjaga hak mendasar bagi warga negaranya tentang kebebasan berkeyakinan, beragama dan beribadah sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi negara serta dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Sementara itu,disana sini terjadi kekerasan sampai menelan korban,nyawa melayang dengan siasia . (daud)

Senin, 09 Mei 2011

LAPORAN LSM CITRA AGAR POLSEK CILEDUK MENINDAKLANJUTI KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN PASAL 374 KUHP

No                   : 398/DPP/LSM-CITRA/IV/11                                                         Jakarta, 27 April 2011
Lampiran          : 1 (satu ) Bundel Berkas.
Perihal                 : Mohon untuk Ditindak Lanjuti  Laporan Polisi
                          Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal
                          7 April 2011, an. Pelapor Warnalinton Simanullang.


Kepada Yth,
Ka. Polsek. Ciledug
Di, Jl. HOS Cokroaminoto 1 Ciledug
Tangerang.



            Dengan Hormat, 

Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Dalam Negeri No. 5 Tahun  1986: dan UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 71 tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami dari LSM Citra meminta agar Ka. Polsek. Metro Ciledug untuk menindak lanjuti laporan polisi Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal 7 April 2011 sesuai UU. Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

           Bahwa  Pada tanggal  7 April 2011, sudara Warnalinton  Simanullang telah memberikan laporan ke Polsek  Ciledug . hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal 7 April 2011, an. Pelapor Warnalinton Simanullang  yang pada pokoknya  melaporkan telah terjadi peristiwa / perkara  Penggelapan dalam Jabatan sehingga  telah melanggar pasal 374 KUHP yang terjadi  di Ruko Anugerah Saraswati Blok C No. 50 Kelurahan Sudimara  Barat Kecamatan Ciledug Kota Tangerang  dengan kerugian   sebesar  Rp. 346.616.530 (Tiga ratus emapat puluh enam juta  enam ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat  Kepala Kepolisian Sektor Ciledug No. Pol : B/348/IV/2011/S.Cld, tanggal 8 April 2011, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara tersebut  telah ditangani oleh penyidik  Team II Unit Reskim Polsek Ciledug. Bahwa menurut pemantawan kami bahwa dalam penanganan kasus dan perkara sebagaimana tersebut diatas  sampai saat ini belum ada perkembangan dan team penyidik kurang  atau tidak melakukan penyidikan  dengan semestinya dan sehingga tidak mengalami perkembangan hingga saat ini.maka kami meminta :


  1. Agar Polsek Ciledug  melakukan penyidikan dengan sungguh sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku.


  1. Bahwa  berdasarkan bukti bukti yang kami miliki, saudari  Galih Safitri sebagai tersangka dalam perkara ini telah melakukan  tindakan Penggelapan Dalam Jabatan  sehingga  harus diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.


  1. Bahwa dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka telah menggelapkan barang atau uang perusahaan  sebesar  Rp. 346.616.530 (Tiga ratus emapat puluh enam juta  enam ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah), maka barang atau uang tersebut harus disita atau dilacak untuk dijadikan barang bukti dan setelah perkara sudah diputus, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak korban/pelapor.


Demikian  surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
                                                    



HORMAT KAMI
BADAN PENGURUS HARIAN DPP LSM CITRA





                                                                                                                     
        SAUD PAKPAHAN, STh.                  LAMBOK H. PAKPAHAN, SH.
          KETUA UMUM                              SEKRETARIS JENDERAL









Tembusan :
1. Ketua DPRD Provinsi Banten
2. Ka. Polda Provinsi Banten.
3. Ka. Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten
4. Ka. Kesbangpol. Provinsi Banten.
5. Ka. Polres Kota Tanggerang.
6. Ka. Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang.
   7. Arsip.