Rabu, 21 Agustus 2013
Sabtu, 29 Juni 2013
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang LSM CITRA Labuhan Batu SuMut
BAYU EKO BROTO
KETUA DPC LABUHAN BATU SUMUT
KETUA DPC LABUHAN BATU SUMUT
MARIDEN M. RUMAPEA SH.
SEKRETARIS DPC LABUHAN BATU
SEKRETARIS DPC LABUHAN BATU
HULMAN S.
BENDAHARA DPC LABUHAN BATU
BENDAHARA DPC LABUHAN BATU
SURAT KEPUTUSAN
No. 10/DPP LSM – CITRA/SK. DPP/VI/13
TENTANG :
PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS
LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA
DEWAN PIMPINAN CABANG KABUPATEN LABUHAN BATU PROVINSI SUMATERA UTARA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA
MENIMBANG :
- Surat / usulan DPC - LSM CITRA Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, perihal permohonan penerbitan SK.
- Dalam rangka pengembangan LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA dan programnya di seluruh Wilayah Nusantara Indonesia, perlu dilakukan pembentukan kepengurusan di Daerah.
- Untuk mendukung terlaksananya program kerja LSM CITRA, diharapkan Pengurus dan Anggotanya menyusun susunan personalia DPC - LSM CITRA Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
- Lembaga Legislatif, Pemerintah dan Yudikatif menharapkan fungsi control dan sumbangan pemikiran peran serta masyarakat Indonesia untuk kemajuan Bangsa.
- Bahwa untuk mengefektifkan / mengesahkan susunan pengurus, perlu menerbitkan SK DPC, LSM CITRA Tingkat Provinsi dan Kota / Kabupaten di seluruh Indonesia.
MENGINGAT :
- UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 1986.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata cara pemberitahuankepada pemerintah serta papan nama dan lambang Organisasi Kemasyarakat.
- Surat Edaran Mendagri No. 220 / 1980. Dll, 27 November 2007 Tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- UU No. 33 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.
- UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu.
- UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Susduk MPR/DPR/DPD/DPRD.
- UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden/Wapres.
- UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
- BAB III Pasal 3 ayat 1, 2 dan BAB V Pasal 7 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Citra.
- BAB VI Pasal 19 Anggaran Dasar LSM CITRA.
- BAB VII Pasal 10 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar LSM CITRA.
- BAB II Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga LSM CITRA.
- BAB III Pasal 3 Anggaran Dasar LSM Citra.
- BAB VI Pasal 6 dan 7 Anggaran Rumah Tangga LSM CITRA.
- BAB X Pasal 12 Ayat 12 Ayat 1 dan 3 Anggaran Dasar Rumah Tangga LSM CITRA.
- Peraturan Organisasi (PO) LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN CABANG LSM. CINTA
TANAH AIR INDONESIA
(CITRA) DAN SUSUNAN PERSONALIANYA
SUSUNAN
PENGURUS
DEWAN PIMPINAN
CABANG
LSM CINTA
TANAH AIR INDONESIA
KABUPATEN LABUHAN BATU PROPINSI SUMATERA UTARA
PERIODE 2013 - 2018
DEWAN PEMBINA/PENASEHAT
Ketua :
IMANUEL RUMAPEA, SH.
Anggota :
AMAR HAMDANI HASIBUAN.
Anggota :
UZEIR SIREGAR, S.Th.
PENASEHAT HUKUM & ADVOKASI
Ketua :
LAMBOK H. PAKPAHAN, SH.
Anggota :
BANGUN SIREGAR, SH.
DEWAN PIMPINAN CABANG
KETUA : BAYU EKO BROTO.
Wakil Ketua :
LODEWYK MANURUNG..
SEKRETARIS :
MARIDEN M. RUMAPEA SH.
Wakil Sekretaris :
HEDRI JHONI MANURUNG.
BENDAHARA :
HULMAN S.
Wakil Bendahara :
MUHAMMAD JEFRI SINAGA
Wakil Bendahara :
BAGINDA.
KOORDINATOR – KORDINATOR :
Koordinator Lapangan / Investigasi : AGUS RUMAPEA.
Anggota :
M. FARIZ.
Koordinator Bidang
Humas : MARJUKI.
Anggota :
M. HOMBANG.
Koordinator Bidang
Diklat :
ARIO SPd.
Anggota :
ILUNG.
Koordinator Komisi A :
MURTANI MPd.
Anggota :
MUGIANTO.
Koordinator Komisi B :
SUGIANTO SPd.
Anggota :
PANGONDIAN PANGGABEAN.
Koordinator Komisi C :
MAHMUR SPd.
Anggota :
JUSMAN PANGGABEAN.
Koordinator Komisi D :
MAROLOP, M.
Anggota :
PARDAMEAN MANURUNG.
Koordinator Komisi E :
ABDUL RAHMAN.
Anggota : MARULI TUA MANURUNG.
Jakarta, 22JUNI 2013
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
CINTA TANAH AIR INDONESIA
( LSM – CITRA )
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Saud Pakpahan, STh. LAMBOK PAKPAHAN . SH.
Jakarta Barat, Indonesia.
Tlp. 021 – 92295675, 71007497.
Jumat, 26 April 2013
pendekar kali cicadane di bidang pendidikan
PAK PASARIBU KEP SEKOLAH SD
WARGA KELURAHAN SANGAT ANTUSIAS MENGURUS KARTU JAKARTA PINTAR
GURU GURU SMK SMA SEJAKARTA BARAT
GURU GURU SMA-SMK Jakarta Barat
DIKLAT HUKUM PERDATA
DIKLAT HUKUM PERDATA
Tujuan belajar Diklat dan kemahiran hukum perdata adalah :
Untuk mempelajari hukum acara perdata secara empiris atau mendalam
Contoh :
- Case Position (kasus posisi) tentang masalah tanah
· Nurlela
· Nurlis
· Nuraida
Datang pada seorang lawyer untuk menyatakan permasalahannya.
Kata mereka
- Saya mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jirek Mandiangin Koto Salayan
- Tanah tersebut kami perdapat dari pembelian orang tua kami lebih kurang tahun 1986 dan ada bukti-bukti dibawah tangan (akta dibawah tangan)
- Selanjutnya tanah itu dibeli kepada Ani Seharga 50 Juta.
- Selanjutnya tanah tersebut berbatasan
- Utara dengan jalan raya
- Selatan dengan jalan setapak
- Timur dengan kali
- Barat dengan rumah Arman
- Semenjak tahun 1986 tersebut tanah yang dibeli orang tua saya yang bernama Cahaya kami gunakan untuk berkebun disana dan pada kebun tersebut ditanami tanaman muda seperti keladi, ubi jalar.
- Pada tahun 1995 tanpa sepengetahuan kami tanah tersebut dikuasai langsung oleh si Andi dan langsung mengurus sertifikat ke kantor pertanahan Nasional
Tugas : dari contoh kasus diatas buatlah suatu
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut, dibawah ini mengaku dan menerangkan telah memberi kuasa kepada :
1. LOLA MUCHTAR SH
2. DELWISKA SH
Advokat pada kantor advokat Zuhril Amal,SH, MH & Associaties, beralamat di Jln. Tanjung Alam No.33B Bukittinggi Sumatera Barat, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak
sebagai penggugat yang berlawanan dengan Saudara Andi terhadap
sebidang tanah yang terletak di Jirik Mandiangin Koto Salayan Untuk membuat, menandatangani sekaligus mendaftarkan
Untuk menghadiri segala proses persidangan pengadilan negeri dalam perkara tersebut dan bertindak selaku kuasa dari pemberi kuasa, untuk membuat sekaligus menandatangani segala surat-surat yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya.
Mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara itu, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, kasasi, minta eksekusi membela segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.
Bukittingi,………………
|
Penerima
Kuasa
1. LOLA MUCHTA, SH2. DELWISKA,SH |
Pemberi
Kuasa
Materai
……………………
|
1. Subjek (pemberi kuasa) 3 orang
2. Yang menguasai tanah tanpa hak 1 orang
3. Locus Delictie
4. Rempur Delictie
Sebagai seorang lawyer yang harus kita pertanyakan
1. Status dari orang yang melapor
2. Harus memahami apa betul terjadi jual beli dengan si Ani dengan akta dibawah tangan.
3. batas tanah tersebut harus kita ketahui betul.
Kasus Posisi
Seorang pengusa Nasional yang bernama Kadarisman, jabatan direktur CV.Setia Budi Jakarta. Bahwa pada bulan Nopember 1976 mengadakan dan menutup perjanjian dengan pemerintah RI Cq.Departemen Transmigrasi Indonesia yang dituangkan dalam akta perjanjian tentang pelepasan hak penghunian No. 32/SP3/trans/1976 tanggal 24 Nopember 1976 bahwa akta perjanjian tentang pelepasan hak penghunian tersebut berisikan kesepakatan kedua belah pihak yang pada pokoknya berisikan sebagai berikut:
- CV.Setia Budi akan membuat gedung kantor berlantai 4 yang terletak di Jalan MT.Haryono Jakarta guna untuk kepentingan pihak pemerintah untuk pembangunan gedung tersebut seluruh biaya pembangunan gedung akan dibayar oleh CV. Setia Budi.
- Bahwa CV.Setia Budi bersedia mengadakan perjanjian dengan perhitungan ekonomi bahwa Persil jalan veteran raya 4 karta pusat tersebut nantinya akan dibangun perkantoran swasta.
- Bahwa setelah perjanjian dibuat maka CV.Setia Budi membangun gedung yang telah diperjanjikan tersebut diberikan kepada pemerintah
- Namun dalam proses pembangunan gedung tersebut CV.Setia Budi mendapat masalah dari Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dalam pembangunan tersebut CV.Setia Budi tidak mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta waktu itu.
Untuk menyelesaikan masalah ini Departemen Transmigrasi mengusulkan kepada menteri keuangan RI bahwa untuk membangun gedung yang terletak di Jln.MT Haryono memang betul-betul diserahkan pembiayaannya kepada CV.Setia Budi.
Selanjutnya menteri keuangan menolak usulan dari departemen transmigrasi, oleh karena tidak selesainya permasalahan yang terjadi maka CV.Setia Budi mendatangi atau menunjuk seorang pengacara atau advokat dalam menyelesaikan perkara yang ia alami.
Tugas
- Jelaskan locus terjadinya kasus ini.
- Siapa yang berhak untuk mengeluarkan akte perjanjian
- Apakah penolakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta menolak pembangunan gedung untuk departemen transmigrasi adalah perbuatan melawan hukum.
- Jelaskan kompetensi apa yang berlaku dalam kasus ini.
Dalam pembuatan suatu
1. Identitas pemberi kuasa
2. Identitas penerima kuasa
3. Materi.
1. Apa-apa saja yang harus dimasukkan dalam gugatan tersebut.
2. Kompetensi apa yang harus digunakan.
Dalam gugatan terdapat :
1. Posita
Uraian tentang kronologis dari permaslahan tersebut itu semua karena jelas berawal dari “Identitas penggugat dan tergugat”
Penggugat
Sebaiknya dalam mengajukan suatu perkara ada 2 orang penggugatnya atau lebih, ini dimaksudkan jika salah satu dari penggugat tersebut telah tua/uzur ataupun meninggal maka perkara tersebut masih dapat dilanjutkan proses persidangannya.
Dalam hal ini mengajukan gugatan pusaka tinggi harus dilakukan oleh mamak kepala waris karena ini telah diatur dalam yurisprudensi Adat Minang Kabau.
Tergugat.
Identitas tergugat kita peroleh dari kronologis kejadian atau perkara tergugat adalah orang-orang yang turun langsung/terlibat tetapi ia ada mempunyai pimpinan.
Turut tergugat
Menurut Retno Wulan turut tergugat adalah ikut serta sedangkan menurut Yahya harahap tergugat adalah orang yang diperintahkan oleh atasan
Menurut Abdul Kadir Muhammad
· Beracara dalam arti yang sempit.
Adalah dimulai semenjak gugatasn dibuat sampai kepengadilan
· Beracara dalam arti Oliveral (umum)
Adalah dimulai semenjak orang yang membutuhkan ahli hukum untuk menyelesaikan perkara itu sampai mempunyai putusan inkrah.
Dalam gugatas posita adalah
Uraian tentang kejadian-kejadian sebagaimana proses, kronologis, jalan cerita dalam suatu kasus yang mana satu sama lain mempunyai hubungan (tactual grounded)
Dalam posita ini juga diuraikan tentang dasar hukum apakah perbuatan itu :
- melawan hukum
- wan prestasi
- perbuatan lain.
2. Petitum (Tuntutan)
Antara posita dengan petitum harus singkron.
Petitum atau tuntutan itu ada 2 macam yaitu :
1. Tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
2. tuntutan tambahan yakni suatu tuntutan yang bukan merupakan tuntutan pokok yakni atau merupakan tuntutan penambahan tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.
Misalnya : tuntutan tambahan berwujud.
a. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
b. Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan tuntutan lainnya.
NB :
Dalam masalah partai setelah gugat menggugat dan ada putusan dari Pengadilan Negeri tidak mengenal lagi upaya hukum banding dan langsung ke upaya hukum kasasi, 6 bulan di Pengadilan Negeri dan 4 bulan dalam Mahkamah Agung
Contoh kasus :
Penggugat adalah Rahman Kasim, umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta negeri asal Aur Kuning Bukittinggi, Alamat jl. Diponegoro No.10 Aur Kuning Bukittinggi.
Tergugat (1) adalah Hajir, umur 30 tahun, pekerjaan jualan, alamat Jl. Hamka No. 30 Bukittinggi.
Kronologis
Bahwa penggugat mempunyai 2 bidang tanah yang diterima dari orang tua penggugat (Berasal dari pembelian) pada tanggal 12 Oktober 1989, tanah tersebut digadaikan kepada Umar, selanjutnya batas dari tanah tersebut adalah :
Bidang 1
Sebelah utara berbatas dengan tanah S.St.Panduko
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Intan Batuah
Sebelah timur berbatas dengan tanah Intan Batuah
Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum suku pisang
Bidang 2
Sebelah utara berbatas dengan tanah Moh. Ali.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kaum suku koto
Sebelah timur berbatas dengan jalan raya
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rang Kayo Basa.
Bahwa sepengetahuan penggugat tanah tersebut selalu dikuasai oleh anggota kaum penggugat, dan tidak ada orang lain yang menguasai terhadap tanah tersebut.
Bahwa pada tahun 1992-1994 adanya kebijakan dari pemerintah
Selanjutnya Hajir mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Bukittinggi dan selanjutnya tanah hasil konsilidasi adalah milik Hajir sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan selanjutnya Hajir menjual sebagian tanah yang telah ia sertifikatkan itu kepada Amir sehingga penggugat merasa dirugikan oleh para tergugat dengan demikian penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
NB :
1. Volunteir.
Gugatan yang bersifat permohonan hasilnya berupa penetapan.
Ex: pengangkutan anak (adopsi), perwalian, Isbath nikah.
2. Conten Kosa.
Gugatan terhadap suatu perkara yang hasilnya berupa putusan.
Tata cara pengajuan gugatas
1. Si penggugat mempersiapkan materi yang akan dia ajukan atau dibuat dalam suatu
2. Si Penggugat menuju atau mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili hukumnya.
3. Setelah sampai di PN Penggugat menuju ke ruangan panitera keperdataan
4. Pada ruangan panitera keperdataan terdapat
- Meja I
Bertugas menerima gugatasn si penggugat, petugas pada meja I menyuruh si penggugat untuk menyerahkan
- Meja II petugas pada meja ini menghitung para tergugatnya untuk menentukan berapa biaya-biayanya.
- Meja III petugas pada meja ini menentukan berapa banyak perkara yang harus dikeluarkan.
5. Setelah selesai pada meja-meja dalam ruangan Panitera perdata kemudian diserahkan kepada Panitera Kepala untuk membuat No.Gugatan
Ex: No.I/PDI-6/PN Bukittinggi/2007
6. Setelah itu diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri, kemudian selama 3 hari Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis hakim untuk menyidangkan gugatan perdata tersebut.
NB: Pada persidangan perdata, jumlah hakim majelisnya adalah ganjil (3,5,7,9,11) sesuai dengan sema.
7. Setelah itu para pihak menunggu Relai (
8. Relai itu diberikan kepada para pihak, untuk mengikuti persidangan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
Posisi Majelis Hakim
- Sebelah kanan hakim majelis harus lebih senior dari yang sebelah kirinya.
- Penggugat duduknya sebelah kanan hakim
- Pada kasus pidana, sebelah kanan hakim, jaksa penuntut umum dan sebelah kirinya terdakwa.
9. Dalam persidangan, para tergugat, penggugat dan kuasa hukumnya masing-masing harus lebih dahulu memasuki ruang sidang untuk menunggu Majelis Hakim memasuki ruang sidang tersebut.
10. Setelah itu hakim membuka persidangan, apakah terbuka atau tertutup untuk umum.
NB :Dalam hukum acara perdata
- Seseorang saksi dan yang memberikan keterangan dan ia disumpah maka dinamakan dengan saksi.
- Jika seseorang memberikan keterangan tanpa sumpah maka ia bukanlah saksi.
Tugas : Buat Eksepsi
Jawaban :
Tangkisan yang diajukan oleh tergugat yang mana tangkisan itu terfokus pada pokok materi gugatasn yaitu posita dan petitum.
Eksepsi :
Adalah bantahan yang difokuskan kepada hal-hal di luar posita dan petitum
Ex: kewenangan absolut
Kewenangan relabit.
NB
· Luas objek perkara menurut Yahya Harahap itu mutlak disebutkan.
· Masalah tempat objek perkara perlu disebutkan secara jelas
· Konvensi : pokok perkara (gugatan)
Rekonvensi : gugat balik
Sebagaimana dijelaskan majelis hakim menawarkan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian namun apabila perdamaian tidak tercapai maka penggugat diperintahkan oleh hakim untuk membacakan gugatan atau dianggap telah dibacakan.
Yang dimaksud dengan eksepsi adalah suatu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, di dalam HIR hanya mengenal satu macam eksepsi yaitu eksepsi mengenai kewenangan hakim atau kompetensi.
Kompetensi atau Kewenangan terdiri atas 2 macam
1. Eksepsi Kompetensi Absolut
Adalah bahwa pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tertentu di karenakan persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk kewenangan pengadilan negeri.
2. Eksepsi Kompetensi Relatif
Acara yang diatur oleh HIR dan RBE
1. Replik diajukan oleh penggugat
2. Eksepsi diajukan oleh tergugat
3. Gugatan diajukan oleh penggugat
4. Duplik diajukan oleh tergugat
5. Pengantar bukti
6. saksi
7. sidang lapangan
8. kesimpulan
9. putusan
Replik
Bantahan yang dilakukan oleh penggugat terhadap jawaban dari penggugat
Eksepsi
Tangkisan yang diajukan tergugat diluar pokok perkara.
Yang dibantah oleh penggugat adalah :
1. Eksepsi tergugat
2. Pokok perkara
Isi dari Replik
- Membantah eksepsi dari tergugat
- Jawaban terhadap pokok perkara
Duplik
Adalah tangkisan terhadap replik penggugat yang ditangkis adalah hal-hal yang tidak benar menurut versi tergugat apa yang telah diajukan penggugat
Ex: a. kompetensi absolut dan relatif
b. Meteri gugatan
Isi dari Duplik
- Kata pengantar
- Dalam eksepsi
- Materi gugatan
Putusan Sela
Adalah putusan sementara dari hakim menyangkut tentang kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara (Kompetensi absolut)
Ex : permohonan dalam pengangkatan anak bagi orang Islam kewenangan mengadili mengenai adopsi anak terletak pada pengadilan agama.
Apabila dalam putusan sela berisi
à sidang perkara dilanjutkan, maka langsung ke pengantar bukti
Pengantar Bukti
Dalam pengantar bukti, bukti
-
Yang asli di fotocopy dan diberi materai, kemudian di legalisasi ke cap pos
Ex : fotocopy
SAKSI
Jika saksi
1. Islam
Panitera mengambil/angkat Al-Qur’an dan hakim membacakan sumpah
- Sumpah bisa satu-satu atau secara bersama.
- Yang membacakan sumpah hakim anggota/ketua majelis
Lafal sumpah
Wallahi, tallahi,ballahi.
Demi Allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya bukan keterangan yang bohong, kalau saya bohong saya dikutuk Tuhan.
· sebelum hakim menanyai saksi selalu mengatakan/bertanya “apakah saksi ada hubungan saudara, semenda dengan tergugat”
· Dibenarkan seorang hakim yang lupa menyumpah saksi setelah diminta keterangan maka menyampah saksi disusulkan.
Alat bukti di hukum perdata
1.
2. saksi
3. persangkaan
4. pengakuan
5. sumpah
Alat bukti di hukum pidana
1. saksi
2. saksi ahli
3.
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
Secara etika tata tertib sidang ada beberapa hal yang diperhatikan
1. sebelum sidang dimulai ada juru bicara yang mengatakan “para hadirin dimohon berdiri hakim akan memasuki ruang sidang”
2. Setelah duduk hakim maka hakim membuka sidang
“Sidang perkara No……….dibuka dan terbuka untuk umum”
Note
· Secara etika tata tertib sidang
- Jangan sekali-kali hakim datang lebih dahulu dari pada pengacara
- Sewaktu hakim memasuki ruang sidang semua hadirin berdiri sebelum hakim duduk hadirin tidak boleh duduk dulu.
- Sewaktu sidang sebagai pengacara harus mengucapkan bahwa untuk kliennya bisa dimintakan untuk lepas borgolya
- Polisi di dalam ruang sidang dilarang membawa senjata api.
· Sebagai pengacara yang harus diketahui adalah (dalam perdata)
1. Isi gugatan / materi gugatan
2. batas-batas
|
|
Langganan:
Postingan (Atom)


.jpg)











