Rabu, 09 Februari 2011

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perizinan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

·         PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.

    • Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
  • I.  PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL

·         1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
    • IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

·         2.  KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
    • Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
    • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
    • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
    • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
    • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
    • Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
    • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
    • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.

·         3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan  dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

·         4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

·         5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.

II.  TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) s/d 8 Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan.

·         1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGAL s/d 8   Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol A dan B atau Komplek Perumahan :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kota Administrasi dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,
       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIBP,
      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIBP,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang          SIBP, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

·         3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Sementara) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

·         4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 14 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

·         5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.


Selasa, 01 Februari 2011

Susah-nya-memberantas-korupsi dinegeri-ini

Kalimat yang sepertinya pesimis ini, datang dari diri kita yang melihat betapa kerasnya para korupsi berjuang untuk bisa melegalkan secara hukum pelan-pelan agar korupsi tidak dianggap sebagai kejahatan kepada kemanusiaan..Juga betapa kuatnya rantai-rantai korupsi membelenggu kita secara terus menerus mulai dari lingkaran atas hingga ke lingkaran rakyat jelata.Ya, korupsi sekarang sudah bukan lagi milik pejabat atau pengusaha saja, bukan juga milik para pegawai yang mempunyai kekuasaan..Bahkan rakyat kecil sekalipun, secara sadar bahkan tidak sadar juga melakukan korupsi baik secara kecil-kecilan maupun besar-besaran.Secara sadar karena mereka menyadari bahwa tindakan mereka memang bersalah dan bisa dianggap sebagai korupsi. Kadang-kadang jadi bingung sendiri ya, jika kita bahas mengenai korupsi di negeri ini..Kenapa?
karena kadang-kadang aparat yang ditugaskan secara undang-undang, malah ada juga yang bermain-main dengan korupsi bahkan ikut menikmati bersama koruptor..
Ada juga yang katanya sudah diberikan remunerasi untuk tidak korupsi, malah korupsi juga..Mau contoh?Lihatlah Gayus tambunan, pegawai Pajak yang gajinya aja sudah lebih dari cukup, tapi masih juga korupsi...ini semua korupsi sudah membudaya dalam kehidupan semua lapisan masyarakat dari sabang sampai merauke .dan masuk dalam adat istiadat budaya jika dalam satu keluarga ada lima bersaudara ,yang paling di hormati didalam keluarga yang lima iniadalah yang paling kaya bukan lagi yang paling tua yang dituakan .sekalipun dia paling bungsu jika si bungsu yang paling kaya dalam lima bersaudara tadi pasti si bungsu inilah yang paling di segani dan di hormati dalam keluarga tadi.masyarakat sudah dibelenggu budaya pinansial karena berbagai factor kemiskinan ,keterbelakangan ,dalam lingkup masyarakat, Finansial lah yang nomor satu ,tidak peduli asal usual financial tersebut yang penting kebagian ,contoh banyak sampai nyawa melayang hanya memperebut sembako atau , pembagian yang lain nya .daging kurban ,pemberian orang kaya waktu menjelang lebaran. berebut ,sampai ada yang mati terinjak,injak,tidak,peduli-mempertaruhkan-nyawa-yang-penting-kebagian.gaya hidup inilah yang dipertontonkan masyarakat pada umumnya di Indonesia..mengenai,pencari keadilan,apapun kasus  yang masuk penyelidikan polisi maukasus kecil besar semua sudah dimodifikasi contoh ada kasus pencuri ayam apalagi sipelaku masyarakat miskin karena polisi selalu menekan habis habisan dalam pemeriksaan, yang tidak dilakukan tersangka inipun terpaksa diakuinya ujung ujungnya  kena hukum dua tahun penjara,sementara pelaku korupsi miliaran bisa bebas karena banyak duit bertebaran ke rekening pejabat penegag hukum,aneh tapi kenyataan.penulis Ketum LSM-CITRA

Minggu, 30 Januari 2011

Laporan Polsek Onan Ganjang

No                   : 345/DPP/LSM-CITRA/VII/10                                                        Jakarta, 08 Juli  2010
Lampiran          : Kronologis kejadian.
Perihal : Permohonan.



Kepada Yth :
Kapolsek Kec. Onan Ganjang, Humbang Hasundutan.
Di-Tempat



Dengan Hormat,
Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985  tentang organisasi  kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18  Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Dalam Negeri No. 5 Tahun  1986: dan UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999.
          
Sesuai infestigasi Kami di lapangan tentang persoalan saudara Asi sihombing dan Saudari  Merdi marbun. Tkp. kampung parbotihan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Adapun persoalan tersebut terlalu di besar besarkan dan kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Cinta Tanah Air Indonesia (CITRA ) meminta kepada penegak hukum Kepolisian Polsek Kec. Onan Ganjang agar kasus persoalan antara saudara Asi Sihombing dan saudari Merdi tidak di tindak lanjuti, sesuai dengan KUHP Bab 1 pasal 1 ayat 1 Suatu perbuatan tidak dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan  ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Kami menilai persoalan ini tak memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti.

Demikian permohonan ini kami sampaikan kepada Bpk. Kapolsek Kec. O. Ganjang, atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terima kasih.



HORMAT KAMI
BADAN PENGURUS HARIAN DPP LSM CITRA


        SAUD PAKPAHAN, STh.           LAMBOK H. PAKPAHAN, SH
  KETUA UMUM                                 SEKERTARIS JENDERAL

Kamis, 27 Januari 2011

Carut Marut pembuatan KTP Akte kelahiran DKI

KELUHAN WARGA JAKARTA BARAT!,
Jakarta –citra-Ternyata mengurus akta kelahiran membutuhkan biaya yang cukup lumayan Rp. 350.000,-. Bagi orang berduit uang segini tidak ada artinya tapi bagi kaum papa akan terasa sekali. Keterangan  Kepala Catatan Sipil DKI mengatakan bahwa Akta Kelahiran bagi keluarga miskin digratiskan, tapi ada kesaksian dari seorang ibu yang diwawancarai ternyata prakteknya masih mengeluarkan ongkos sebesar Rp. 350.000,-.Sebenarnya syarat untuk mengurus akta kelahiran cukup melampirkan surat kelahiran dari rs/dokter/bidan, foto copy KTP, dan foto copy Akta Nikah. Akta Kelahiran akan selesai dalam waktu 2 minggu. Ternyata fakta dan bukti masih banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran dan begitu juga warga yang tidak memiliki KTP.  .Yang ingin saya soroti adalah cara pemberian Akta Kelahiran ini dan hubungannya dengan data kependudukan. Carut marut DPT Legislatif maupun Pilpres bisa dihindari manakala data kependudukan kita valid. Data kependudukan bisa dimulai dari pengurusan Akta Kelahiran ini, begitu seorang bayi lahir, rumah sakit atau bidan yang menanganinya membuatkan surat kelahiran dan menyerahkan ke catatan sipil, Catatan Sipil kemudian membuat nomor induk kependudukan berdasarkan surat kelahiran ini. Begitu sudah tercatat, pihak RS menghubungi orang tua bayi tersebut untuk mengurus Akta Kelahirannya di Kecamatan/Kelurahan yang telah ditunjuk oleh Catatan Sipil dimana berkas-berkasnya sudah ada. Cara-cara itu yang diterapkan oleh Pemerintah DI MALAYSIA atau diluar Negeri padahal legislative dan exsekutip sering melancong ke luar Negeri katanya untuk studi banding ,Seharusnya harus belajar sejajar luar negeri  dimana di akta kelahiran itulah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap warganya, beda dengan Akta Kelahiran kita tidak ada Nomor Induk Kependudukannya. NIK di tempat kita ditemukan di KTP yang notabene tidak valid karena KTP bisa dobel-dobel dan data tersebut tidak terintegrasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Teknologi informasi bisa memecahkan masalah integrasi data ini, yang dibutuhkan adalah kemauan dari para stakeholdernya apakah itu Depdagri, BPS maupun instansi lain yang berkepentingan dengan data kependudukan ini.Dengan tercantumnya NIK di akta kelahiran, bisa dirujuk untuk setiap keperluan baik itu buat KTP, Pajak, SIM maupun untuk urusan lainnya seperti DPT.Mudah-mudahan Depdagri dan instansi berwenang lainnya mulai segera merealisasikan Single Identity Number ... lupakanlah ego sektoral masing-masing Departemen untuk kepentingan bangsa ini yang semakin amburadul dalam tata kelola kependudukan.masyarakat sangat mengharapkan pemerintah yang berpihak pada kepentingan masyarakat Indonesia .untuk meningkatkan daya ekonomi masyarakat harus di lengkapi indetitas yang diperlukan .menurus surat harus ada ktp sim,usaha ,cari pekerjaan jadi babu sekalipun wajib punya ktp itu hak masyarakat Indonesia yang harus dilayani dengan baik .(DAUD/LODEWYK)



LAPORAN DISKRIMINASI MASALAH KTP DKI

No                   : 368/DPP/LSM-CITRA/I/11                                                 Jakarta, 20 – 01 – 2011         
Lampiran          : Sebundel Berkas .
Perihal              : Laporan Permasalahan Pembuatan KTP

Kepada Yth :
Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Di tempat,

Dengan Hormat,
Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985  tentang organisasi  kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18  Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Dalam Negeri No. 5 Tahun  1986: dan UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999,Tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  .dan P.P.Republik Indonesia .Nomor 71  tahun 2000 Tentang cara pelaksanan peran serta masyarakat .

Kami dari  LSM DPP CINTA TANAH AIR INDONESIA (CITRA ) Melaporkan  Ka. Subsi Kependudukan Kelurahan Rawa buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Tentang  Diskriminasi  permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP),Atas nama : Jeffrey Limanto, S.KG.

Adapun kronologis penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut : Pada tanggal  6 – 01 – 2011. Jeffrey Limanto, S.KG datang kekantor LSM – CITRA untuk minta tolong mewakili pembuatan permohonan Kartu Tanda Penduduk di kelurahan Duri kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan membawa berkas-berkas :
Foto copy Akte Lahir, Foto copy surat Pengadilan Negeri Balik Papan NO : 30 /KEWARG/PN/BPP, Foto copy Konsil Kedokteran Indonesia ‘Foto kopi Izasah sertifikat lulusan kedokteran’,  surat keterangan RT.005/RW004, Kelurahan Rawa Buaya, dan surat keterangan calon penduduk. Namun Ka. subsi pembuatan KTP kelurahan Duri Kosambi menolak / tidak bisa menerbitkan KTP atas nama Jeffrey Limanto, SKG dengan alasan bahwa Sudin Dukcapil Jakarta barat menolak permohonan tersebut .

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta, Frangky Mangatas Pandjaitan, seperti dilansir Minggu (9/1). Menurutnya, biaya untuk pembuatan KTP baru, perpanjangan, ataupun pindahan seluruhnya gratis. Tapi kenyataan dilapangan bertolak belakang dengan stekmen Kepala Dinas Kependudukan, pembuatan KTP Menjadi ajang korupsi, banyaknya pungutan dan mempersulit masyarakat  untuk memperoleh KTP.

Kami dari Dewan Pimpinan Pusat LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA, meminta agar Kasubsi pembuatan KTP Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng di periksa, karena pembuatan KTP yang carut-marut, mempersulit masyarakat yang membutuhkan KTP.

Mengingat Ekonomi Masyarakat yang semakin sulit seharusnya harus di barengi pelayanan yang baik teristimewa untuk mengurus Pembuatan KTP. Agar masyarakat bisa menggunakan Ktp untuk keperluan mencari kerja dan lainnya dan Memberi hak-hak dan kewajiban masyarakat, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 1  tentang kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Demikianlah laporan kami agar di tindak lanjuti demi tegaknya Hukum dan guna  memperbaiki pelayanan  terhadap masyarakat disegala bidang teristimewa dalam pelayanan Sudin. Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk penegakan Hukum di Negara Republik Indonesia sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 tentang.penyelenggara Negara yang bersih dan bebas  dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. ( Lembaran Negara  Republik Indonesia No. 3851 ). Atas kerja samanya kami ucapkan Terima kasih.


HORMAT KAMI
DEWAN PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
 CINTA TANAH AIR INDONESIA
(L.S.M. CITRA)



SAUD PAKPAHAN, STh.                         MAMINOLA
    KETUA UMUM                                                      SEKRETARIS




    Tembusan :                                             
1.        Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta.
2.        Assisten Pemerintahan  Setda Provinsi DKI Jakarta.
3.        Ka. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
4.        Ka. Kesbangpol. Provinsi DKI Jakarta.
5.        Ka. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI.
6.        Walikota Jakarta Barat.
7.        Assisten Pemerintahan Sekko Adm. Jakarta Barat.
8.        Ka. Inspektorat  Pembantu Kotamadya Jakarta Barat
9.        Ka. Kesbangpol. Kota Adm. Jakarta Barat.
10.     Ka. Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Adm. Jakarta Barat.
11.     Pertinggal.

Sekretariat DPP LSM CITRA  : Jln. Bojong Raya No. 75 D,Telp. 021 71007497– 92295675

Cengkareng, Jakarta Barat. Indonesia.


Jumat, 14 Januari 2011

PROGRAM LSM CITRA

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
CINTA TANAH AIR INDONESIA
( LSM   -  CITRA )

MEMBANGUN DAN MENCINTAI NEGARA KESATUAN INDONESIA YANG BERWIBAWA


PENGANTAR
Pembangunan bangsa Indonesia   Yang seutuh nya   untuk mencapai tujuan dan cita –cita  bangsa Indonesia ,Sebagaimana yang di amanatkan  pancasila  dan Undang Undang dasar 1945,   untuk harapan  mewujutkan masyarakat yang berkeadilan  social bagi seluruh masyarakat Indonesia  dan seluruh komponen bangsa  dengan harapan dapat  terealisasi  agar dapat di nikmati seluruh lapisan masyarakat  tanpa terkecuali atau  diskrimanatif ,mengingat perkembangan dan perjalanan bangsa ini untuk mengisi kemerdekaan yang lebih setengah abad  dengan berbagai warna pembangunan khusus nya pembanguna politik  demokrasi dapat kita rasakan  dengan lahirnya Undang Undang dasar 1945  pasal 28  tentang kebebasan  berserikat dan berkumpul  untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat yang di amanahkan Undang undang1945 fasal 28, f : Setiap orang ber hak untuk berkomunisasi dan memperoleh imformasi untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan social nya serta berhak untuk mencari ,memperoleh , memiliki ,menyimpan ,mengolah, dan menyampaikan informasi  dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia  .

Perjalanan bangsa Inadonesia dalam konteks ber demokrasi  untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa dan Negara Indonesia khususnya kepada pemerintah  dan aparatur pemerintah untuk ikut berperan serta aktif bekerja untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan yang berkesinambungan ,dapat kita ketahui bahwa pembangunan tanpa pengawasan ,dapat berakibat fatal yang ujung ujungnya dapat merugikan Negara  sehingga tujuan dan cita –cita bangsa tidak tercapai sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan undang undang dasar 1945, aline ke 4 yang substansinya  tujuan nasional  mewujudkan masyarakat adil makmur maka dengan konteks ini lapisan masyarakat INDONESIA  ingin perpartisipasi dalam pembangunaan  bangsa untuk memantau kinerja aparatur pemerintah di seluruh Negara Republik Indonesia .






Pembangunan itu sendiri pada hakekatnya adalah usaha kerja keras  dan perjuangan yang gigih bersama seluruh masyarakat Indonesia ,yang bersatu secara sistimatis   konseptir sinergis sedangkan objek dan -objek pembangunan adalah rakyat dan bangsa Indonesia sendiri ,baik sebagai individu maupun sebagai mahkluk social ,kemajuan tehnologi dan impormasi telah menciptakan kehidupan baru dalam kehidupan politik pengembangan budaya dan kerja sama ekonomi  antar Negara  sehingga globalisasi  adalah merupakan tantangan multi dimensi yang harus di jawab secara fropesional  Penggalangan ,pendidikan dan pembinaan berkelanjutan  yang dapat melahirkan masyarakat Indonesia yang memiliki  karakter  demokrasi sejati mandiri dan bermoral dan beradab yang setara dengan bangsa bangsa di dunia


Kesadaran dan rasa bertanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan yang didasari nilai nilai religius nilai-nilai ilmiah nilai cultural dan fropesionalisme  di dorong oleh semangat deklarasi  LSM CITRA Di Jakarta pada tanggal 18 -8- 2008  Atas nama rahmat Tuhan Yang Maha Esa  telah membulatkan  tekat untuk berhimpun dengan semangat ke gotong royongan dalam wadah   LEMBGA SWADAYA MASYARAKAT CINTA TANAH AIR INDONESIA (LSM CITRA ) di hadapan pejabat notaries IRSAL BAKAR SH, LSM  CITRA telah di akte notariskan di Jakarta ,nomor 9 pada tanggal 15 november 2008.

VISI,MISI DAN SASARAN
Dalam  perjalanan masa depan untuk mewujudkan cita cita dan tujuan nasional melalui kerja sama dengan lembaga  -lembaga tinggi dan petinggi Negara ,pemerintah propinsi,kota madya ,kabupaten kecamatan  serta kelurahan untuk menciptakan suasana kondusip dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan di segala bidang ,sehingga tercipta masyarakat adil dan makmur sebagai mana yang dimaksud dalam undang  undang dasar 1945, sebagai mana landasan konstusional .

Maka dengan  demikian  LSM CITRA  memiliki  sikap dan komitment yang fositip untuk membantu pemerintahan dalam pembangunan ataupun dalam setiap kegiatan yang fenomenal yang arti nya berat sama di pikul ringan sama di jinjing  “ kebersamaan ,kerja sama ,membangun bersama system /kerja yang fositip  ber dasarkan nilai –nilai   demokrasi yang tidak terabaikan dalam landasan yang fundamental .


Jumat, 07 Januari 2011

Seminar LSM CITRA and Family Community

Prinsip 1: Menurut rancangan Allah hubungan suami-istri adalah hubungan sosial yang pertama dibentuk dalam Alkitab.Prinsip 2: Sesuai dengan rancangan Allah, hubungan suami-istri adalah sebuah hubungan yang pertama untuk hubungan yang saling tergantungPrinsip 3: Hubungan suami istri harus dipandang sebagai hubungan prioritas / utama didalam keluargaPrinsip 4: Karena hubungan suami-istri adalah prioritas, hubungan-hubungan lainnya harus tunduk pada hubungan ini.,Anda berdua, Suami dan istri adalah kepala dan hati dari keluarga anda, Dating yang teratur seperti sebelum menikah ,Menjaga kemesraan…Hadiah Terindah untuk Anak;Hadiah terbaik untuk anak-anak adalah,hubungan yang harmonis antara,suami dan istri,Mengampuni dan Meminta Pengampunan,Kalau saya mengampuninya lagi, dia tidak akan pernah berubah….. Hidup saya akan terus menderita….Tetapi jika kamu tidak mengampuni sesamamu, Bapamu juga tidak akan mengampuni kesalahanmu. Matius 6:15,Prinsip 4: Karena hubungan suami-istri adalah prioritas, hubungan-hubungan lainnya harus tunduk pada hubungan ini.Anak Sebagai Pusat Keluarga,Dengan dalil ingin menjadi orang tua yang baik maka mulai melupakan cinta pertama dan mencintai anak secara berlebihan.Ini adalah langkah awal menuju hancurnya hubungan keluarga,Mereka membawa dunia mereka kediri anak bukan membawa anak kedalam dunia merekaCiri-ciri keluarga yang menjadikan anak pusat keluarga, Perasaan anak lebih diutamakan dari pada benar tidaknya prilaku anak, Anak menentukan tujuan mau pergi kemana hari ini , Anak menentukan apa yang dimakan hari ini,. Anak menentukan tidur sama siapa, duduk dimana,Contoh orang tua yang memperlakukan anak sebagai pusat keluarga: Anak harus selalu ikut jika orang tua pergi. Makanan/snack berbagai pilihan kesukaannya,Menu prioritas kesukaan anak-anak.; Semua dilakukan dan disiapkan 100% oleh suster/mba;anak tidak dilatih sama sekali. Semua barang dibawakan suster, anak tinggal lenggang kangkung jalan di depan seperti raja. Dalam pertengkaran kakak-adik, sang adik sering atau selalu dimenangkan dan kakak diminta mengalah, tanpa alasan yang masuk akal, hanya supaya keributan tidak berkelanjutan. Anak yang dipenuhi permintaannya karena mengamuk. Anak menangis, orang tua segera ‘menyerah.’Akibat Keluarga yang menjadikan anak pusat• Mengancam hubungan suami istri Sikap Aku-isme bukan kita-isme (tidak saling ketergantungan)• Penyembahan berhala• Memperbesar konflik alami :antara hakiki anak, dengan kebutuhan anak, mencapai standart moral,Tiga kebutuhan emosional semasa kanak-kanak• Anak perlu tahu bahwa ia dikasihi oleh ibu dan ayahny• Setiap anak perlu tahu posisi mereka dalam dunia Ibu dan Ayah• Anak perlu tahu bahwa ibu dan Ayahnya mengasihi satu sama lain,Saran praktis untuk hidup aman tentram. Sediakan waktu berbicara secara khusus dengan pasangan. Berbelanja: membeli oleh-oleh makanan kesukaan suami/isteri.. Tempat duduk di mobil: Isteri di depan, di sisi suami (Bukan anak laki-laki).. Isteri menyambut dan menemani suami waktu suami pulang kerja dan makan malam.. Suami: “Mama mana?” setiap pulang ke rumah.. Panggilan antar suami isteri.. Pergi berdua rutin.. Pengaturan tempat tidur.. Ambil minum/kupas buah/buat juice untuk suami, antar isteri beli keperluan pribadi, beli tas/sepatu/baju.. Ikut mengantar anggota keluarga pentas, konser, ke dokter, ke toko buku, dll.LAKUKAN SEKARANG…….(CITRA)