Rabu, 05 Februari 2014

LSM CITRA Berpendapat Revisi UU Polri Tidak Urgent

 (JAKARTA) - Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM-CITRA )yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Azasi Manusia di Indonesia berpendapat, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) tidak urgent. Sehingga tidak perlu untuk dilakukan revisi.Hal tersebut disampaikan Saud dari Imparsial saat memberikan masukan terkait revisi UU Polri di Badan Legislasi DPR RI yang dipmpin Anggota Baleg Hendrawan Supratikno, Jakarta, Rabu (29/1)
“UU Kepolisian secara filosofis, yuridis dan sosiologis, kami tidak melihat urgensinya untuk dilakukan revisi. Yang kami lihat adalah sebaiknya membuat UU Komisi Kepolisian Nasional (UU Kompolnas) untuk membangun akuntabilitas yang kuat,” tegas Saud.Dijelaskan Saud , bahwa Imparsial setuju  bahwa reformasi kepolisian itu suatu keharusan. Tetapi reformasi tersebut harus dilakukan dalam dua level, yaitu level legislasi dan level implementasi. “Di  setiap pembicaraan, soal implementasi seolah-olah kesalahannya ada pada UU,” imbuhnya.Dia  menegaskan bahwa kita harus memperkuat kompolnas, tetapi tidak merevisi UU Polri.  Membentuk UU Komisi Kepolisian  dari level nasional sampai daerah untuk memperkuat  pengawasan, merubah peran, merubah mekanisme perekrutan dan lain sebagainya. Seperti UU KPK dan  UU Komisi-komisi lainnya yang terpisah.“Adalah logika hukum yang aneh juga didalam  UU Polri diatur juga sebuah kelembagaan lain seperti Kompolnas. Kompolnas  seharusnya keluar dari itu, tapi tidak merevisi melainkan membuat UU Kompolnas tersendiri dengan mengunci pasal peralihan. Pengaturan mengenai Kompolnas didalam UU Polri tidak berlaku lagi karena ada UU Kompolnas ini,” paparnya.Pada level penegakkan hukum, tambahnya,  yang harus dilakukan adalah revisi pada KUHP dan KUHAP. Sedangkan  pada level Kamtibmas yang harus dilakukan adalah merevisi UU Darurat untuk mengatasi persoalan-persoalan situasi di are-area dalam menangani konplik dan lain sebagainya. Menurutnya, Indonesia sendiri sudah miliki UU Konflik Sosial.Selain itu, Imparsial mengusulkan  untuk membentuk UU tentang Bantuan TNI ke Polri untuk membangun koordinasi TNI-Polri dalam mengatasi grey area.Menurut Saud, masalah perbantuan dalam UU Polri diatur oleh PP. Sementara   Pasal 7 ayat (3) UU  Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk membentuk  Perbantuan itu di satu level UU bukan melalui PP. Jadi,  ada perbedaan  antara UU Polri dan UU TNI tetapi dua-duanya memiliki semangat penting  untuk  mengatur UU tentang Perbantuan.Di level implementasi, katanya, yang  harus lebih dijaga adalah mulai dari soal sistem perekrutan, soal penguatan sumber daya. Karena yang menjadi masalah  bukan di UU Kepolisian tapi  pada sistem di Polri yang menurutnya  tidak ada hubungannya dengan UU, tugas,  fungsi dan lain-lain.
saud juga berpendapat soal perdebatan kepolisian di bawah kementerian tidak perlu  terlalu dipikirkan. Dirinya berpendapat pengaturan masalah tersebut melalui  Peraturan Presiden. “Otoritas untuk mengatur kepolisian dibawah kementerian, cukup dalam Perpres atau UU Kementerian sendiri yang sudah ada, jadi tidak perlu sibuk membuat RUU Keamanan Nasional,” jelasnya. (citra)