LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT CINTA TANAH AIR INDONESIA
( C I T R A )
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) BAB XVI Pasal 23.
BAB II
K e a n g g o t a a n
Pasal 2
1. Anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) adalah Negara Indonesia.
2. Anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) adalah yang professional serta mempunyai dedikasi dan disiplin ilmu.
3. Pendaftaran dan penerimaan anggotanya dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada pengurus di wilayah tempat domisilinya.
4. Pendaftarannya dan penerimaan anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) yang berdomisili di luar kekuasaan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh dewan Pimpinan Pusat.
BAB III
A n g g o t a K a d e r
Pasal 3
1. Anggota Kader adalah tenaga penggerak, pelaksana tugas atau calon fungsional.
2. Anggota Kader ditetapkan dan dipilih dari anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA
( C I T R A ) yang memenuhi persyaratan dan kriteria-kriteria sesuai dengan keputusan Dewan Pimpinan.
3. Untuk dapat dipilih menjadi seorang fungsional Lembaga pada setiap tingkatan wilayah Lembaga factor kader menjadi bahan pertimbangan.
BAB IV
Anggota Dewan Pembina/Penasehat
Pasal 4
Anggota Dewan Penasehat/Pembina ditetapkan melalui musyawarah nasional atas usulan atau rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.
Atau Dewan Pimbina/Penasehat berhak memiliki atau menerima tanda jasa dari Lembaga CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ).
Warga Negara Indonesia yang berjasa luar biasa dalam pemantauan yang tidak bertentangan dengan Visi dan Misi Lembaga ini.
Anggota Dewan Penasehat/Pembina berhak memperoleh kehormatan untuk menghadiri pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Lembaga disemua Wilayah.
BAB V
Anggota Dewan Kehormatan
Pasal 5
1. Anggota Dewan Kehormatan ditetapkan melalui musyawarah nasional atau usulan atau rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.
2. AnggotanDewan Kehormatan berhak memiliki atau menerima tanda jasa dari CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ).
3. Warga Negara Indonesia yang berjasa luar biasa dalam pemantauan yang tidak bertentangan dengan Visi dan Misi Lembaga ini.
4. Anggota Kehormatan berhak memperoleh kehormatan untuk menghadiri pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Lembaga disemua tingkatan wilayah.
BAB VI
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
Setiap anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) berhak :
- Mendapat perlakuan yang sama dari lembaga.
- Menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Lembaga-lembaga lain.
- Menyampaikan pendapat dan aspirasinya kepada Lembaga lain baik tertulis maupun lisan.
- Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan hak dipilih untuk jabatan di structural lembaga sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh bantuan social mendapat musibah.
Kewajiban
Pasal 7
Setiap anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) berkewajiban :
Menjaga nama baik Lembaga.
Melaksanakan kebijakan, tujuan , fungsi dan program kerja Lembaga.
Mentaati peraturan dan keputusan-keputusan Lembaga.
Menjalankan tugas-tugas yang diembankan dengan penuh tanggung jawab.
Membayar dan melunasi kontribusi anggota.
BAB VII
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 8
Berakhirnya keanggotaan seorang dari anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) :
- Karena permintaan sendiri dan dinyatakan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan ditempat Domisili.
- Karena meninggal Dunia.
- Karena diberhentikan/dipecat.
2. Segala sesuatu yang tertib administrasi tentang berakhirnya keanggotaan seseorang oleh Dewan Pimpinan.
3. Seseorang yang karena permintaannya sendiri maka hak dan kewajiban orang tersebut gugur dengan sendirinya.
BAB VIII
Disiplin Lembaga
Pasal 9
Demi untuk tegaknya kewibawaan dan eksistensi lembaga serta untuk memantapkan system dan mekanisme kinerja kelembagaan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, seluruh anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ), harus mempunya disiplin.
Setiap anggota CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) harus dan wajib mentaati aturan dan peraturan Lembaga.
Terhadap pelanggaran disiplin lembaga dikenakan sanksi sesuai peraturan Lembaga.
Pasal 10
Disiplin Lembaga yang bersifat larangan ;
- Anggota Lembaga dilarang membuka rahasia Lembaga, atau membeberkanya kepada perorangan maupun umum yang anggota Lembaga.
- Anggota Lembaga dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik Lembaga.
- Anggota Lembaga dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan Lembaga.
Disiplin Lembaga yang bersifat keharusan :
- Anggota lembaga yang harus melakukan kegiatan ivestigasi, monitoring dan pengumpulan informasi serta data atas nama anggota yang bukan menjadi kapasitasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Pusat, Dewan Pimpinan Daerah pada tingkat Daerah dengan tembusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Cabang pada tingkatan Cabang dengan tembusan pada Dewan Pimpinan Daerah.
- Anggota Lembaga harus mentaati terhadap ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan Lembaga.
BAB IX
S a n k s i
Pasal 11
Sanksi yang dijatuhkan mengenai disiplin Lembaga adalah :
Peringatan.
Pembebasan Tugas.
Pemberhentian sementara.
Pemecatan.
BAB XI
Lembaga
Pasal 12
Jumlah dan Komposisi Dewan Pimpinan Lembaga ditentukan sebagai berikut :
- Dewan Pimpinan Pusat Sebanyak-banyaknya 31 orang.
- Dewan Pimpinan Daerah Sebanyak-banyaknya 21 orang.
- Dewan Pimpinan Cabang Sebanyak-banyaknya 11 orang.
- Dewan Pimpinan Kecamatan Sebanyak-banyaknya 9 orang.
- Dewan Pimpinan Kelurahan Sebanyak-banyaknya 7 orang.
2. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
Seorang Ketua umum/Koordinator/Presiden.
Beberapa orang ketua bidang/komisi.
Seorang Sekretaris Jenderal.
Beberapa orang wakil sekretaris Jenderal.
Seorang Bendahara Umum.
Beberapa orang wakil Bendahara Umum.
Beberapa orang Staff.
Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :
Seorang ketua.
Beberapa orang Wakil Ketua.
Seorang Sekretaris.
Beberapa orang Wakil Sekretaris.
Seorang Bendahara.
Beberapa orang Wakil Bendahara.
Beberapa orang Koordinator Komisi.
Beberapa Orang Staff.
4. Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil Bendahara.
g. Beberapa orang Koordinator/Komisi.
Dewan Pimpinan Kecamatan terdiri atas :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil Bendahara.
g. Seorang Staff.
Dewan Pimpinan Kelurahan terdiri atas :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Departemen/Bidang dan Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk badan, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk Komisi atau Koordinator dan tingkat Kecamatan maupun Kelurahan/Desa dapat membentuk Seksi.
Dewan Pimpinan Kelurahan disyahkan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan, Dewan Pimpinan Kecamatan disyahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XII
Musyawarah Nasional
Pasal 13
Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Musyawarah Nasional dipimpin oleh pemimpin yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional.
Dewan Pimpinan Pusat mempersiapkan materi Musyawarah Nasional yang sudah harus diterima oleh Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah Selambat-lambatnya 30 hari Sebalum Musyawarah Nasional.
Musyawarah Nasional CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :
a. Utusan Dewan Pimpinan Cabang.
b. Utusan Dewan Pimpinan Daerah.
c. Utusan Dewan Pimpinan Pusat.
d. Anggota Dewan Pendiri.
e. Anggota Dewan Kehormatan.
f. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Utusan Dewan Pimpinan Cabang untuk menhadiri Musyawarah Nasional dipilih oleh Musyawarah Cabang.
6. Utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk menhadiri Musyawarah Nasional.
7. Baik Utusan Dewan Pimpinan Cabang maupun utusan Dewan Pimpinan Daerah mewakili aspirasi anggotanya dalam Musyawarah Nasional.
8. Banyaknya utusan Musyawarah Nasional dari Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 14
1. Semua peserta Musyawarah Nasional mempunyai hak bicara.
2. Hak suara dalam Musyawarah Nasional hanya memiliki oleh utusan Dewan Pimpinan Cabang, utusan Dewan Pimpinan Daerah dan Utusan Deawan Pimpinan Pusat.
3. Musyawarah Nasional dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Cabang dan Daerah yang sudah disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Tempat dan waktu ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XIII
Musyawarah Daerah
Pasal 15
Musyawarah Daerah diikuti oleh Dewan Pimpinan Cabang yang dipilih dalam Musyawarah Cabang yang khusus diadakan untuk ini.
Hak sura Cabang dalam Musyawarah Daerah hanya memiliki oleh utusan Dewan Pimpinan Cabang.
Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan dpimpin oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah setelah Dewan Pimpinan Daerah dinyatakan Demisioner.
Musyawarah Daerah dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dengan kewenangan yang ada dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi untuk kelancaran jalannya Musyawarah Daerah.
BAB XIV
Musyawarah Cabang
Pasal 16
Musyawarah Cabang dihadiri oleh utusan Dewan Pimpinan Kecamatan dan Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa.
Hak suara dalam Musyawarah Cabang hanya dimiliki oleh utusan Dewan Pimpinan Kecamatan dan utusan Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa.
Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
Musyawarah Cabang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Kecamatan serta Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa.
BAB XV
P e n u t u p
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan tersendiri dalam peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Demikian dibuat Anggaran Rumah Tangga LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A ) ini bilamana ada kekeliruan dapat dperbaiki kemudian.
*****
DI TETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 18 AGUSTUS 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT
CINTA TANAH AIR INDONESIA ( C I T R A )
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Saud Pakpahan, STh. Lambok H. Pakpahan, SH.
Menyetujui,
Badan Pendiri
01. Saud Pakpahan, STh. 02. Lambok H. Pakpahan, SH.
Alamat Kantor : Jln. Bojong Raya No. 75D, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Tlp. 021. 92295675.