Selasa, 30 November 2010

Menerima jasa pengurusan (IMB) di propinsi DKI. telp. 02171007497. An. Saud pakpahan

izin Mendirikan Bangunan (IMB)

·         PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.

    • Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
  • I.  PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL

·         1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
    • IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

·         2.  KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
    • Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
    • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
    • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
    • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
    • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
    • Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
    • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
    • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.

·         3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan  dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

·         4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

·         5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.

II.  TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) s/d 8 Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan.

·         1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGAL s/d 8   Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol A dan B atau Komplek Perumahan :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kota Administrasi dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,
       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIBP,
      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIBP,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang          SIBP, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

·         3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Sementara) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

·         4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 14 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

·         5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.

Senin, 29 November 2010

PERLUKAH EVALUASI DANA BOS dan BOP? APA YANG SALAH! SEMENJAK DIKUCURKAN DANA BOS DAN BOP TAHUN 2004 SAMPAI SEKARANG MUTU PENDIDIKAN DI PROPINSI DKI SEMAKIAN MEROSOT ?


Berikut investigasi LSM CITRA di lapangan kuncuran dana BOPdan BOS sangat di harapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan  sekolah dasar di Jakarta pada umumnya diseluruh Indonesia namun kenyataan hampir bisa dikatakan mutu pendidikan makin merosot terbukti kelulusan siswa-siswi pada achir tahun 2009 dratis menurun ,lalu apa yang salah sedangkan dana bos dan bop yang dikuncurkan pemerintah pusat maupun daerah sudah maksimal . tahun 2003 sebelum ada dana BOSdan BOP. Mutu pendidikan di DKI .sangat memuaskan Kepala sekolah penuh dengan semangat berkompitisi berlomba lomba agar sekolah yang di pimpinnya maju dan bagus selalu terpokus kepada pokok tugas yang diembanya kelulusan juga pada waktu itu mencapai rata-rata 90% .namun setelah berpungsi ganda  menjadi pengelola dana BOS dan BOP yang begitu adu hai, terjadilah penurunan pengawasan belajar mengajar di sekolah dasar pada umumnya .kepala sekolah kebanyakan waktunya mengurus dana-dana bos dan bop yang begitu besar untuk dikelola seorang kepala sekolah .waktu dan tugas fungsi kepala sekolah tanpa disadari sudah beralih pungsi dari poksi semula,  waktunya sudah banyak tersita untuk mengurusi  bop dan bos yang di kucurkan pemerintah ,otomatis pikiran dan seluruh tenaga dari kepala sekolah  tersebut banyak terkuras untuk memikirkan memampaatkan dana tersebut sebaik mungkin,agar dana tersebut dapat dirasakan menunjang mutu pendidikan ditingkat sekolah dasar di negeri yang kita cintai ini,namun kenyataanya dilapangan sangat jauh dari yang diharapkan , masyarakat sangat mengharapkan Penerintah chususnya yang membidang pendidikan harus serius mengawasi penyaluran dana tersebut ,agar bias dipertanggungjawabkan dengan nyata bukan pertanggung jawaban diatas kertas alias laporan asal bapa senang ,buktinya banyak kasus kasus yang seharusnya tidak boleh terjadilagi seperti, Komite Sekolah SDN Semanan 04 Pagi, Kalideres, Jakarta Barat, meminta sumbangan pembangunan ruang kelas 3 (tiga) kepada seluruh orangtua murid. Besarannya pun berbeda-beda, tetapi nominal terkecil per orangtua murid Rp 50 ribu. Pertanyaannya kini, apakah Pemda DKI Jakarta sudah tidak mampu membangun satu ruang kelas sehingga harus meminta-minta kepada orangtua murid?Sekolah Dasar Negeri Semanan 04 Pagi yang berlokasi di perkampungan pinggiran kota DKI Jakarta melalui komite sekolah yang dibentuknya meminta-minta sumbangan kepada seluruh muridnya untuk pembangunan ruang kelas 3 (tiga). Pihak sekolah pun seolah hendak lepas tangan, edaran dari komite sekolah yang diberikan ke setiap murid melalui guru kelas tanpa tanda tangan Kepala Sekolah SDN Semanan 04 Sutardjo.Padahal, tanpa adanya instruksi maupun informasi dari pihak sekolah mengenai kebutuhan ruang kelas 3 (tiga), komite sekolah tidak akan berani mengeluarkan edaran permintaan sumbangan. Dalam edarannya, komite sekolah yang juga berperan sebagai panitia pembangunan ruang kelas 3 (tiga) tertulis bahwa dana yang dibutuhkan dalam pembangunan ruang kelas 3 (tiga) tersebut berkisar Rp 93 juta.Kepala SDN Semanan 04 Sutardjo pada saat pemilihan komite sekolah beberapa bulan lalu mengatakan bahwa pengajuan pembangunan ruang kelas 3 yang sangat dibutuhkan tersebut bila melalui prosedur ke Sudin Pendidikan Dasar Jakbar akan terlalu lama.“Sudah lebih dari 3 (tiga) tahun murid kelas 3 (tiga) ruang kelasnya paralel. Jika tidak secepatnya, tahun pelajaran -yang akan datang sekolah hanya akan menerima murid kelas satu sebanyak satu kelas saja,” ungkap Sutardjo kepada LSM. Apapun alasannya, sekolah dasar negeri sepenuhnya menjadi tanggungjawab negara yang dalam hal ini adalah Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak dapat dibenarkan melakukan pungutan kepada orangtua murid. Apakah Pemda DKI sudah tidak mampu membangun satu ruang kelas? Terlalu…!ini lah sebagian perilaku anak adam yang tak pernah puas oleh nafsu kedagingan padahal pemerintah telah memenuhi amanah UU.dasar1945 tentang pendidikan sekolah dasar pemerintah wajib membiayainya , maka pemerintah dalam hal ini memenuhi anggaran belanja dari APBN,untuk pendidikan sebanyak 20,%. Dan sangat memperhatikan kesejahteraan guru guru diseluruh Indonesia .para pembaca yang budiman teristimewa guru guru sadarlah ingat perjalanan bangsa Indonesia lebih setengah abad merdeka hanya memproduk pembantu keluar negeri nota bene yang tidak perpendidikan ,bangkitlah pejuang tanpa tanda jasa jangan memudar ukir dalam tinta emas,masa depan  bangsa ini terletak di pundak mu .   

POTO - POTO KEGIATAN LSM CITRA






















Sabtu, 27 November 2010

Membuka Usaha Sendiri? Siapa Takut?!


Setelah lulus sekolah/kuliah, setiap orang pastinya ingin segera mendapatkan pekerjaan. Ada yang rela bekerja apa saja untuk batu loncatan, ada yang pilih-pilih perusahaan untuk dikirimi surat lamaran, ada yang iseng-iseng mencari pengalaman, dan ada pula yang sungguh-sungguh ingin mendapatkan pekerjaan yang mapan. Sementara itu, ada juga yang lebih suka berwiraswasta.  Itulah impian sebagian manusia menunjukkan bahwa dia bisa berkarya sebagai mahkluk ciptaan tuhan yang mulia.  Bagi orang yang tidak suka bekerja di bawah pimpinan orang lain, mereka kemungkinan akan menggali potensi diri dan membuka usaha sendiri. Namun, membuka usaha sendiri itu gampang-gampang susah. Usaha ini tidak semudah yang dibayangkan. Beberapa orang mungkin sudah berusaha dan berjuang mati-matian untuk mengembangkan usahanya. Berbagai seminar kewirausahaan dan seminar profesi sudah diikuti, namun seolah kesuksesan tidak kunjung datang. Jalan apa yang seharusnya ditempuh? Kami sampaikan kabar baik untuk Anda! Bulan ini resensi-resensi buku pengembangan diri akan segera hadir. Kiranya buku-buku pengembangan diri dalam usaha yang kami perkenalkan dapat membantu Anda untuk terus mengembangkan bisnis/pekerjaan Anda. Jika Anda ingin berbagi informasi tentang buku-buku sejenis, jangan segan untuk mengirimkan resensi Anda ke Redaksi: LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA   kami tunggu slamat berkarya. dimana ada kemauan disitu ada jalan, G.B.U. (Citra)
Email,lsmcitra@yahoo.com


Editorial” Many politik ciptakan system kerajaan, dan membelenggu – ham





Analis keberadaan hak azasi manusia, dan pemeritahan yang demokratis di Negara Indonesia yang kita cintai ini sulit tercapai sesuai dengan cita cita  proklamasi kemerdekaan republic Indonesia .menurut ketua LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA .Saud pakpahan  S.Th. dalam perekrutan system perpolitikan kita seharusnya .harus berlandaskan UUD 1945.secara tepat dan  mantap. Tanpa mani politik dan  melanggar hak hak azasi manusia. seluruh masyarakat Indonesia putra putri terbaik,yang ikut perkompetisi dalam perekrutan exsekutip dan legislativ maupun yudikatip harus di perlakukan secara proposional bukan penempatan bos.saya percaya  banyak putra putri Indonesia yang terbaik dan Frovesional yang layak dan ber moralitas tinggi, kalah saing dengan penguasa penguasa yang kaya raya, yang selalu mengandalkan duit nya ,karena factor factor budaya bangsa kita ini sudah menjadi budaya pinalsial . dari sabang sampai merauke budaya adat istiadat berbeda beda tapi budaya  finansial itu sudah sama  membudaya . kalau tidak ada duit slamat tinggal ‘dalam UUD,1945 BAB VII pasal 19, tentang Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum .tapi pada dasar nya  masuk ke partai udah mengeluarkan duit belum lagi urusan kampanye .kalau memang yang punya duit setinggi monas ya senang bagi bagi duit nya biar kepilih ,tapi yang ekonominya pas pasan! Ngos ngosan sampai stress tak ke pilih. Mendirikan partai jangan harap kalau kantong tipis.nga bakal kepilih alias nga lolos Jadi kalau rekrutmen sudah salah ,hasilnya juga ya nga bisa benar. kalau mau jujur ,rata-rata department, departemen maupun kepolisian ,kejaksaan ,kehakiman ,sampai departemen lain nya maupun departemen agama  yang nota bene mengatas namakan ke Tuhanan  sudah kebanyakan yang bejad alias tukang korup, kampang saja analisanya  kalau pimpinan benar semua kebawah ya benar tapi karena pimpinan udah terkomtaminasi politik kotor secara systimatis kebawah juga di paksa berbuat korup alias setor,  bohong masih banyak lagi yang baik, kalau aparatur yang berbuat baik dan tegas pasti kena sangsi alias di terlantarkan bos nya apalagi nga bisa stor,jadi apa solusi yang tepat, ya pangkalnya harus baik,perekrutan ,nanti pemilihan 2014 masyarakat  di himbau jangan  memilih karena duit, masyarakat harus menolak keras mani politik kalau bisa permalukan mereka –mereka yang mengumbar duit, ingat perjuangan reformasi banyak pahlawan pahlawan yang gugur sebagai bunga bangsa darah yang di pertaruhkan sampai titik darah penghabisan ,justru dimanfaatkan  oleh mereka yang suka memperkaya diri kepentingan kelompok atau pripadi ,masyarakat pemegang kedaulatan harus lebih kritis mengapa ? hindari mani politik jangan mau di umbar duit yang ujung nya menyengsarakan rakyat pada umumnya , kepentingan  masyarakan menjadi objekan  mempertebal kantong-kantong mereka yang berkuasa , tanpa peduli kepada kesengsaraan ,masyarakat ,kita bisa melihat kepentingan masyarakat selalu di persulit mau berobat di puskesmas harus berjubel alias antri menunggu giliran dimana mana urusan masyrakat kecil harus antri sedangkan mereka yang berkusa dan pengusaha cukup angkat telpon dari rumah nya  urusan nya beres ,sampai urusan luar negeri tinggal ngangkat telpon ,urusan beres ,kalau mau perobahan mari bergandeng tangan tahan nafsu mari turuti sesuai undang undang yang berlaku laksanakan dengan tegas tolak mani politik pilih pemimpin yang ber moral misi visinya di uji dengan kemampuan program yang nyata ,bukan karena duit nya ,karena duit nya hasil rampokan yang di rampok dari duit rakyat ,maju lah bangsaku keluar dari belenggu kekuasaan dan  birokrasi yang berbelit belit  pada dasar nya di tangan mulah kedaulatan rakyatlah yang berdaulat, buktikan kita mampu berjaya Indonesia Next level class setara dengan dunia internasional jangan ada jerit tangis lagi oleh penderitaan kemiskinan  mari bergandeng tangan mempertahankan kebenaran .hai orang orang munafik berobahlah sebelum ajab Tuhan menimpamu dengar hati sanubarimu.  ,penulis ketum lsm cinta tanah air Indonesia (citra).

Kamis, 25 November 2010

masalah tenaga kerja, perlu keseriusan

Jakarta(CITRA )Menurut ketua umum lsm citra Indonesia memerlukan pemimpin yang tegas apalagi telah menyangkut hak asasi manusia baru baru ini tenaga kerja wanita pahlawan devisa bangsa ini mengalami perlakuan diluar batas peri kemanusiaan penyiksaan yang dialami warga Negara Indonesia yang dilakukan warga Arab tak bisa
di tolerir kasus Sumiati bukti  kejamnya warga arab.menyiksa memperlakukan manusia begitu sadis  ada tenaga kerja kita disiksa   sampai menghembuskan nyawa penghabisan.bukti ini sudah jelas, pemerintah tak bisa melindungi pahlawan nya.dari kekejaman singa singa arab yang biadap .pemerintah seharusnya harus tegas bila perlu putus kan hubungan dengan arab karena ini menyangkut nyawa manusia. Nyawa lebih dilindungi dari pada apapun didunia ini .harga diri kita sudah di injak injak  Negara ini berdiri bukan hibah bangsa lain melainkan dibayar dengan pengorbanan para pahlawan  kita sampai tetes darah penghabisan,mempertahan kan harga mati merdeka .dijaman ini masih ada bangsa yang tidak mengerti ham .ini perlu diberi pelajaran. .rasa nasionalisme jangan pudar karena ribuan tenaga kerja Indonesia disiksa diluar peri kemanusiaan .pemimpin kita sudah kehilangan wawasan kebangsaan, berebut untuk pemimpin hanya untuk kepentingan kelompok dan antek anteknya pengambil keputusan negeri ini harus belajar dari pejuang pejuang kita dahulu harus rela berkorban demi harga diri bangsa .pemerintah harus berkaca, hukum apa yang mau dilakukan  di arab Saudi ,ditanah air saja hukum di pelintir jadi hal ini harus ditangani dengan serius agar jangan ada lagi korban korban berikutnya jangan sampai ada sejarah Indonesia , yang tidak peduli pada warga nya . stop pengiriman TKW ke Arab putus kan hubungan  diplomat ke arab biar dunia tahu Idonesia peduli serius melindungi warganya kita tidak bisa terus bangsa penge cut.,saudara kita diperbudak disiksa  bangsa lain jangan hanya kepentingan segelintir pejabat kasus sadis begini ditutup tutupi , Negara kita kaya  raya di campakkan aja pisang bisa tumbuh bagus tai burung bisa menghasilkan cabe  hanya kepentingan segelintir pengusaha pengusaha yang rakus hutan habis digunduli seharus nya disektor pertanian  harus lebih di pacu agar rakyat ada lapangan pekerjaan bukan membangun atau merehab kantor kantor pemerintah, atau jalan jalan keluar negeri. benahi dulu rakyat sejahterahkan, jadikan rakyat yang berdaulat bermartabat itulah amanah UUD 1945 Bukan membuat paraturan peraturan yang tumpang tindih atau kebijakan yang melindungi  pejabat.pokok nya pemerintah harus serius mengurusi rakyat nya . begitu komentar Saud pakpahan .(citra)


 

Rabu, 24 November 2010

PENGUMUMAN 
LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA 
(LSM –CITRA) 




MENGAJAK BERGABUNG MENJADI ANGGOTA LSM CITRA YANG HANDAL  PROFESIONAL

Untuk Memberdayakan masyarakat Indonesia  menuju adil makmur dan melakukan penelitian dan infestigasi serta pengamatan informasi data tentang pelaksanaan kinerja Pemerintah, Legislative, Yudikatif maupun Swasta di SELURUH INDONESIA. Mempersiapkan, membuka kantor DPD LSM CITRA di Provinsi Propinsi di seluruh Republik Indonesia  merekrut kader intelektual kebangsaan untuk dapat berperan serta  mengisi pembangunan dan menjadi pelaku pelaku pembangunan diseluruh wawasan nusantara Indonesia, sesuai Visi - Misi LSM CITRA.
Bagi yang berminat hubungi Sekrtariat LSM CITRA.



SYARAT-SYARAT ANGGOTA LSM CITRA
  1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA.
  2. MENGAKU BERAZASKAN PANCASILA.
  3. MENGISI PORMULIRYANGDISEDIAKAN SEKRETARIAT DPP. LSM CITRA.
  4. FOTO KOPI KTP YANG MASIH BERLAKU.
  5. PHOTO 4x6. 3 LEMBAR.
Tttd.


Ketum LSM CITRA: Saud Pakpahan STh

Sekretariat DPP  : Jln. Bojong Raya No. 75D RT/RW 005/04, Tlp. 02192295675, 71007497. Kelurahan Rawa Buaya Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. INDONESIA

Penipuan Petugas P2TL PLN Kalideres

Hati-hati, Oknum P2TL Kecamatan kalideres memeras pelanggan listrik dengan berbagai Operandi
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 13 April 2010 rumah Ibu Leni beralamat di Kav PTB Blok L2/1 RT  9/7 Tegal alur, dengan rekening listrik atas nama  Kosim Kurniawan C.B, ID Pelanggan: 546300452383  didatangi oleh beberapa orang oknum yang bernama: dan Dedy Karyanto yang mengaku pegawai PLN dan langsung masuk kehalaman rumah dan membuka (mengutak – atik) meteran listrik.
2.      Bahwa sebenarnya Pemilik rumah tidak mengijinkan mereka masuk, namun oleh karena adanya ancaman dari para petugas berupa pemutusan listrik akan dilakukan jika tidak diijinkan masuk, maka dengan terpaksa Pemilik rumah mengijinkan para petugas  P2TL tersebut masuk kehalaman rumah, dan setelah para petugas tersebut masuk kehalaman rumah, dengan dibawah ancaman juga, para petugas tersebut membuka dan mengutak - atik meteran tersebut yang mana Ibu leni tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
3.      Bahwa kemudian setelah para oknum tersebut selesai mengutak atik meteran listrik maka dengan seenaknya saja para petugas menuduh pemilik rumah telah terjadi pengrusakan meteran listrik berupa segel OK rusak, pengawatan tidak standar PLN dan dalam OK arus masuk dan arus keluar dijumper, tuduhkan tersebut kepada  Ibu leni tidak mengerti sama sekali, karena selama ini pemilik rumah merasa tidak ada yang salah/rusak dengan meteran listrik, dan pemilik rumah tidak pernah merasa merugikan PLN, tidak pernah mencuri arus listrik,  dan pembayaran bulanan sesuai dengan tagihan rekening .
4.      Bahwa kemudian para oknum tersebut menyuruh ibu Leni secara paksa untuk membeli Materai 6.000, kemudian setelah materai dibeli, para oknum tersebut  membuat/menulis surat dan meminta Ibu Leni menandatangani surat diatas materai, karena merasa takut akhirnya surat tersebut ditandatangani oleh ibu Leni.
5.      Bahwa beberapa hari kemudian Ibu Leni menerima Surat dari PLN yang ditandatangai oleh Ir. JM Ginting, MM dengan Jabatan Manager, berupa Tagihan Susulan P2TL sebesar Rp. 6.114.710,- (enam juta  seratus empat belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), dan meminta Ibu Leni harus membayar tagihan susulan P2TL tersebut paling lama selama 7 hari  dan bilamana tidak ditepati maka tagihan susulan tersebut akan dimasukkan kedalam tagian Rekening listrik.
6.      Bahwa semua tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Ir. JM Ginting, MM dan Petugas P2TL adalah tidak berdasar dan mengada-ada dan tanpa didampingi dari pihak kepolisian sebagai saksi, oleh karena itu kami melihat kejanggalan-kejanggalan dan kelemahan yang dituduhkan kepada pemilik rumah.
7.      Bahwa kedatangan Petugas P2TL dengan membuka dan mengutak-atik meteran lalu menuduh pemilik rumah telah merusak segel OK, dan pengawatan tidak standard PLN dan tuduhan lainnya yang sama sekali Ibu Leni tidak mengerti, adalah suatu tindakan sepihak dari oknum P2TL dan bahkan kami menduga pengrusakan tersebut sengaja dilakukan oleh oknum pelaksana Petugas P2TL tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
8.      Bahwa Petugas P2TL menuduh pemilik telah merusak meteran listrik, sedangkan pemilik tidak pernah melakukan pengerusakan meteran listrik karena selama ini pemilik membayar rekening listrik sesuai rekening listrik dan pemilik rumah tidak pernah mencuri arus. Jangan hanya karena meteran listrik rusak dan penyebab kerusakan ini pun, kami duga sengaja dilakukan oleh oknum P2TL, namun manajer Pegawai PLN Ir. JM Ginting, MM untuk wilayah Kalideres tanpa pertimbangan, dengan seenaknya saja membuat surat tuduhan kepada pemilik rumah sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh Petugas P2TL, untuk membayar sejumlah uang Rp. 6.114.710,-. 
9.      Bahwa besarnya dugaan kami pengrusakan sengaja dilakukan oleh oknum Petugas P2TL  karena didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (bukti terlampir) menyatakan Petugas Pelaksana Lapangan P2TL didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian, namun dalam faktanya Petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tuduhan pengrusakan kepada Pemilik Rumah tidak didampingi oleh saksi, sehingga kami menduga isi berita acara atau tuduhan tersebut adalah akal akalan oleh Petugas P2TL untuk mencari keuntungan pribadi.
10.  Bahwa Ir. JM Ginting, MM selaku manajer di PLN cabang Kalideres menerima begitu saja laporan dari para Petugas P2TL tanpa mempertimbangkan kebenarannya secara hukum, sehingga dengan seenaknya juga mengirimkan surat  No. 100/155/AP.KLD/2010 kepada pemilik rumah untuk membayar denda sebesar Rp 6.114.710,- dengan tuduhan sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh para Petugas P2TL.
11.  Bahwa sudah seharusnya Ir. JM Ginting, MM mengetahui fakta – fakta di lapangan dan fakta hukumnya dimana didalam berita Acara Pemeriksaan tersebut telah jelas dinyatakan pemeriksaan harus didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian, tetapi manajer Ir. JM Ginting tersebut tetap mengirimkan surat kepada pemilik sehingga besar dugaan kami Ir. JM Ginting bekerjasama dengan para petugas P2TL dalam melakukan suatu perbuatan/tindakan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain
12.  Berdasarkan Fakta – fakta hukum diatas maka kami menduga telah terjadi beberapa perbuatan  tindak pidana yang telah dilakukan oleh para oknum tersebut yaitu

§         Perbuatan yang dilakukan oleh petugas P2TL untuk masuk kedalam pekarangan dengan mengancam apabila tidak di ijinkan masuk maka meteran listrik akan diputus, sehingga penghuni rumah menijinkannya.
§         Untuk dapat mengutak atik petugas P2TL juga mengancam Ibu Leni sehingga Petugas P2TL dengan seenaknya mengutak – atik meteran listrik yang mana apa yang dilakukan oleh petugas tersebut sama sekali tidak dimengerti oleh Ibu Leni. Sebaliknya Petugas tersebut juga menuduh pemilik rumah telah merusak meteran listrik tersebut, Kejadian tersebut membuat saudari Leni menjadi Trauma ,dan kebetulan suami Ibu Leni Nama,Adisaputra adalah angota LSM Cinta Tanah Air Indonesia ,lantas Adisaputra berkonsultasi kebeberapa Aktipis Lsm CITRA Yang membidangi bagian Hukum .beberapa pendapat rekan rekan pemerhati hukum menyarankan agar ditindak lanjuti dengan cara melaporkan kepihak yang berwajibmaka dibuatlah laporan .pada tanggal, 26 Mei 2010 kepada instansi terkait .sesudah laporan tersebut di kirim kepada pihak terkait dan langsung di tindak lanjuti oleh pihak yang berwajib dip roses secara hukum yang berlaku ,inilah foto kopi laporan yang di kuasakan ibu Leni Kepada LSM Cinta Tanah Air Indonesia(LSM-CITRA)











FOTOKOPI LAPORAN

No                   : 201/DPP/LSM-CITRA/III/10                                    Jakarta, 26 Mei 2010 Lamp                 : 1 Berkas surat.
Perihal              : Laporan Atas Dugaan Telah Terjadi Perbuatan Melanggar Hukum
                          Dan Permintaan Dilakukan Proses Pemeriksaan (Penyelidikan dan
                          Penyidikan).  
                                   
Kepada Yth.:
Ka. Kejaksaan  Negeri Jakarta Barat.


Dengan hormat,  
Yang  bertanda tangan dibawah ini: Saud Pakpahan, S. Th, Pekerjaan/Jabatan            : Ketua Umum LSM CITRA;  berdasarkan Surat Kuasa No. 021/SK/CITRA/V/10  tertanggal 24 Mei 2010 dengan ini ingin melaporkan tentang dugaan terlah terjadi Tindakan Melanggar Hukum yang dilakukan oknum Pegawai PLN bekerjasama dengan para Petugas Pelaksana Lapangan P2TL, untuk itu mohon dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut.

Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 13 April 2010 rumah Ibu Leni beralamat di Kav PTB Blok L2/1 RT  9/7 Tegal alur, dengan rekening listrik atas nama  Kosim Kurniawan C.B, ID Pelanggan: 546300452383  didatangi oleh beberapa orang oknum yang bernama: dan Dedy Karyanto yang mengaku pegawai PLN dan langsung masuk kehalaman rumah dan membuka (mengutak – atik) meteran listrik.
2.      Bahwa sebenarnya Pemilik rumah tidak mengijinkan mereka masuk, namun oleh karena adanya ancaman dari para petugas berupa pemutusan listrik akan dilakukan jika tidak diijinkan masuk, maka dengan terpaksa Pemilik rumah mengijinkan para petugas  P2TL tersebut masuk kehalaman rumah, dan setelah para petugas tersebut masuk kehalaman rumah, dengan dibawah ancaman juga, para petugas tersebut membuka dan mengutak - atik meteran tersebut yang mana Ibu leni tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
3.      Bahwa kemudian setelah para oknum tersebut selesai mengutak atik meteran listrik maka dengan seenaknya saja para petugas menuduh pemilik rumah telah terjadi pengrusakan meteran listrik berupa segel OK rusak, pengawatan tidak standar PLN dan dalam OK arus masuk dan arus keluar dijumper, tuduhkan tersebut kepada  Ibu leni tidak mengerti sama sekali, karena selama ini pemilik rumah merasa tidak ada yang salah/rusak dengan meteran listrik, dan pemilik rumah tidak pernah merasa merugikan PLN, tidak pernah mencuri arus listrik,  dan pembayaran bulanan sesuai dengan tagihan rekening .
4.      Bahwa kemudian para oknum tersebut menyuruh ibu Leni secara paksa untuk membeli Materai 6.000, kemudian setelah materai dibeli, para oknum tersebut  membuat/menulis surat dan meminta Ibu Leni menandatangani surat diatas materai, karena merasa takut akhirnya surat tersebut ditandatangani oleh ibu Leni.
5.      Bahwa beberapa hari kemudian Ibu Leni menerima Surat dari PLN yang ditandatangai oleh Ir. JM Ginting, MM dengan Jabatan Manager, berupa Tagihan Susulan P2TL sebesar Rp. 6.114.710,- (enam juta  seratus empat belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), dan meminta Ibu Leni harus membayar tagihan susulan P2TL tersebut paling lama selama 7 hari  dan bilamana tidak ditepati maka tagihan susulan tersebut akan dimasukkan kedalam tagian Rekening listrik.



18, Bahwa semua tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Ir. JM Ginting, MM dan Petugas P2TL adalah tidak berdasar dan mengada-ada dan tanpa didampingi dari pihak kepolisian sebagai saksi, oleh karena itu kami melihat kejanggalan-kejanggalan dan kelemahan yang dituduhkan kepada pemilik rumah.
6.      Bahwa kedatangan Petugas P2TL dengan membuka dan mengutak-atik meteran lalu menuduh pemilik rumah telah merusak segel OK, dan pengawatan tidak standard PLN dan tuduhan lainnya yang sama sekali Ibu Leni tidak mengerti, adalah suatu tindakan sepihak dari oknum P2TL dan bahkan kami menduga pengrusakan tersebut sengaja dilakukan oleh oknum pelaksana Petugas P2TL tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
7.      Bahwa Petugas P2TL menuduh pemilik telah merusak meteran listrik, sedangkan pemilik tidak pernah melakukan pengerusakan meteran listrik karena selama ini pemilik membayar rekening listrik sesuai rekening listrik dan pemilik rumah tidak pernah mencuri arus. Jangan hanya karena meteran listrik rusak dan penyebab kerusakan ini pun, kami duga sengaja dilakukan oleh oknum P2TL, namun manajer Pegawai PLN Ir. JM Ginting, MM untuk wilayah Kalideres tanpa pertimbangan, dengan seenaknya saja membuat surat tuduhan kepada pemilik rumah sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh Petugas P2TL, untuk membayar sejumlah uang Rp. 6.114.710,-. 
8.      Bahwa besarnya dugaan kami pengrusakan sengaja dilakukan oleh oknum Petugas P2TL  karena didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (bukti terlampir) menyatakan Petugas Pelaksana Lapangan P2TL didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian, namun dalam faktanya Petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tuduhan pengrusakan kepada Pemilik Rumah tidak didampingi oleh saksi, sehingga kami menduga isi berita acara atau tuduhan tersebut adalah akal akalan oleh Petugas P2TL untuk mencari keuntungan pribadi.
9.      Bahwa Ir. JM Ginting, MM selaku manajer di PLN cabang Kalideres menerima begitu saja laporan dari para Petugas P2TL tanpa mempertimbangkan kebenarannya secara hukum, sehingga dengan seenaknya juga mengirimkan surat  No. 100/155/AP.KLD/2010 kepada pemilik rumah untuk membayar denda sebesar Rp 6.114.710,- dengan tuduhan sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh para Petugas P2TL.
10.  Bahwa sudah seharusnya Ir. JM Ginting, MM mengetahui fakta – fakta di lapangan dan fakta hukumnya dimana didalam berita Acara Pemeriksaan tersebut telah jelas dinyatakan pemeriksaan harus didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian, tetapi manajer Ir. JM Ginting tersebut tetap mengirimkan surat kepada pemilik sehingga besar dugaan kami Ir. JM Ginting bekerjasama dengan para petugas P2TL dalam melakukan suatu perbuatan/tindakan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain
11.  Berdasarkan Fakta – fakta hukum diatas maka kami menduga telah terjadi beberapa perbuatan  tindak pidana yang telah dilakukan oleh para oknum tersebut yaitu

§               Perbuatan yang dilakukan oleh petugas P2TL untuk masuk kedalam pekarangan dengan mengancam apabila tidak di ijinkan masuk maka meteran listrik akan diputus, sehingga penghuni rumah menijinkannya.
§               Untuk dapat mengutak atik petugas P2TL juga mengancam Ibu Leni sehingga Petugas P2TL dengan seenaknya mengutak – atik meteran listrik yang mana apa yang dilakukan oleh petugas tersebut sama sekali tidak dimengerti oleh Ibu Leni. Sebaliknya Petugas tersebut juga menuduh pemilik rumah telah merusak meteran listrik tersebut,





 


Petugas P2TL juga mengancam Ibu Leni untuk membeli materai dan membuat ancama serupa kepada Ibu Leni untuk untuk menandatangai surat yang diberikan oleh Petugas P2TL, sehingga Ibu Leni menandatanganinya.
§               Pasal 421 KUHP
Seseorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk   melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan  penjara paling lama  empat tahun.
 Ir. JM. Ginting selaku manager harus mengetahui  dalam Berita Acara Pemeriksaan (terlampir), Petugas P2TL dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan harus didampingi oleh Saksi/PPNS/Kepolisian, namun  didalam fakta Berita acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Petugas P2TL tidak didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian padahal, sehingga BAP Petugas P2TL patut untuk tidak diakui kebenarannya. Namun Manager tersebut dengan seenaknya dan dengan arogan pula menulis surat tagihan pembayaran sejumlah uang kepada Pemilik dengan tidak berdasar. Oleh karenanya kami menduga Ir. JM. Ginting bekerjasama dengan para Petugas P2TL  dalam melakukan semua tindakan ini yang dapat merugikan Pemilik Rumah.

12.  Bahwa berdasarkan fakta – fakta dilapangan dan fakta hukum serta bukti – bukti surat, maka kuat dugaan kami petugas P2TL yaitu : Drajat dan Dedy Karyanto serta Ir. JM Ginting, MM selaku Manajer telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh yang telah merugikan Pemilik Rumah, dan oleh karenanya mohon kepada  Kepala PLN Wilayah Jakarta Barat, dan instansi terkait lainnya:  Ka. Polres. Jakarta Barat serta Ka. Kejaksaan Negeri  Jakarta Barat  untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap  tindakan para oknum tersebut.

Demikian surat ini kami buat, Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.


HORMAT KAMI ALIANSI LSM
CINTA TANAH AIR INDONESIA ( CITRA )


                                 SAUD PAKPAHAN, S.Th.                                    
                                  KETUA UMUM LSM CITRA                                   


Tembusan : 
  1. Ka. Polres Jakarta Barat.
  2. Ka. PT. PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tanggerang.
  3. Ka. PT. PLN Area Pelayanan Kalideres.
                                                                                   

 

                             
Sekretariat DPP LSM CITRA: Jln. Bojong Raya No. 75D, Rawa Buaya, Cengkareng,
Jakarta Barat. Tlp. 021 – 92295675,  71007497.

Selasa, 23 November 2010

Profil pendiri LSM CITRA

Saud Pakpahan STh
Lahir di Medan pada tahun 17 augustus 1953  status kawin agama kristen alamat jln bojong raya no:75d. Rawa buaya, Cengkareng , Jakarta barat.  latar  Pendidikan  Sekolah Dasar negeri Parbotihan taput sumut lulus  tahun 1964 .Sekolah Tukang Pertama (STP)  Dolok Sanggul Lulus tahun 1967 Sekolah Tukang Menengah (STM) DolokSanggul  lulus  Tahun 1970  Perguruan Tinggi ,Gereja Tuhan di Medan Sumut lulus  Tahun 1978. Pengalaman Organisasi Sebagai sekretaris Federasi buruh Propinsi Sumut dari tahun 1980-1987. Anggota Pemuda Pancasila  Tahun 1990-1997. Sebagai Wakil Ketua DPC, KWRI Jakarta Barat tahun 2005-2007.Sebagai Ketua DPD LSM.P.W.I .DKI Tahun 2007-2008. Pengalaman kerja Bekerja Sebagai Penginjil 1971- 1985 Bekerja sebagai Stap keuangan di Caltex tahun 1989-1995. sebagai Wartawan di berbagai terbitan media cetak 1995-2007.

Lambok Hermawan Pakpahan SH
Lahir di P.siantar 13 November 1967 status kawin Agama Kristen Alamat Jln .Pedongkelan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat. Latar Pendidikan SD. Petang, Gambir Jakarta Pusat , Lulus tahun 1981. SMP. Negeri 60 Jln Sangihe Jakarta Pusat . Lulus tahun 1984 . SMA Negeri, 25 Jln Sangaji Petojo Jakarta Pusat , Lulus tahun 1987 Fakultas Hukum Universitas Simalungun Pematang Siantar Sumut, Lulus Tahun 1998. Bidang Organisasi Anggota PDI.P. dari  tahun 1997 -2003. Ketua Umum Forum Bersama Wartawan Jakarta Barat, Tahun 2004 -2007. Ketua DPD DKI Jakarta ,LSM  PEKAP  tahun 2006-2007 kETUA UMUM lsm PIKAP Selama 6 bulan . pekerjaan sebagai securyti guard tahun 1997-1998. bekerja di berbagai media cetak 1999-2003..Sebagai Pengacara/advokat sejak tahun 2003 sampai sekarang .






 

Senin, 22 November 2010

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT 
CINTA TANAH AIR INDONESIA
(LSM CITRA) 

PENDIRI LSM CITRA 

Saud Pakpahan STh, Lambok H. Pakpahan SH.




SKT DEPDAGRI DIRJEN KESBANGPOL









KANTOR DPP.LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA.








NASKAH PENDIRIAN LSM CITRA

Manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrat dianugrahi hak asasi ,tanpa perbedaan  antara satu dan yang lain nya  Manusia dapat mengembangkan  diri dan pribadi  peranan dan sumbangsi bagi kesejahteraan hidup manusia ditentukan oleh pandangan hidup dan  ke  pribadian bangsa.                                                               

Pandangan hidup dan  kepribadian  bangsa Indonesia kristalisasi  nilai nilai luhur budaya bangsa Indonesia , menempatkan manusia  pada kesetaraan  harkat dan martabat  mahluk ciptaan Tuhan Yang  Maha Esa  dengan kesadaran mengemban kodrat nya   sebagai mahluk  pribadi  dan juga mahluk  social  sebagai mana tertuang  dalam pembukaan  Undang Undang  Dasar  1945.

Sebagai mana suatu standar  umum  bagi perstasi  bangsa  dengan tujuan agar setiap individu  organisasi masyarakat yang terus mengingat deklerasi ini mengembangkan  pengharapan terhadap hak hak dan kebebasan  kebebasan  melalui pemantauan ,pengajaran ,dan pendidikan  serta langkah langkah  progresip secara nasional  dan internasional  untuk menjamim pengakuan serta  kepatuhan  secara unifersal dan efektip terhadapnya.

Mengingat rakyat Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari satu Negara  yang merupakan satu sendi sendi kehidupan  perjalanan bangsa di masa lampau  maupun di masa yang akan datang.
Setiap  masyrakat  Indonesia  yang di lahir kan merdeka dan setara dalam martabat dan hak yang dikarunyai  akal budi serta hati nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan  dengan mengedepankan kebebasan tanpa perbedaan  berdasar
kan opini politik ,status  politik yurisdiksional di bawah pemerintahan yang berdaulat.

Opini rakyat  ber peran dan berfungsi sebagai social control  terhadap kinerja aparatur  pemerintahan dan berdasarkan Undang Undang 1945 dan U.U .Nomor 8 tahun 1985 tetang organisasi kemasyarakatan. 

Aparatur Negara yang bersih  dan tidak ber cacat hukum   merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan L.S.M. CITRA  serta cita cita  rakyat  untuk membangun kehidupan   masyarakat  Indonesia yang sejahtera  lahir dan batin .
 Aparatur   Negara  bagian dari  lembaga   eksekutip , legislative, yudikatip, atau stake  houlder  dalam pembangunan  Negara   Indonesia 

Diharapkan  kinerja aparatur  pemerintah  tetap  konsisten   yang mengacu  pada  setiap peraturan , dan perundang  undangan  yang ber laku di Negara  Republik Indonesia di antaranya adalah  Undang Undang  No: 8 Tahun 1974   serta  peraturan  Pemerintah  Nomor  30  Tahun 1980  tentang  peraturan  displin  Pegawi   Negeri sipil  (P.N.S.)

Demi undang undang 1945 yang di undang kan  bahwa kedaulatan di tangan rakyat bahwa kebersamaan   menjaga masa depan bangsa ini Aparatur Pemerintah  yang tidak tunduk kepada  system , peraturan dan perundang undangan  yang berlaku  menyadari sikap  dan perjuangan dan sebuah tuntutan kritis  untuk lebih memahami ,menyerap  dan menyiasati  dalam pemantauan    kinerja    Aparatur  Pemerintah  dengan menjalankan  social control  yang konstruktif 

Maka atas nama rahmat  Tuhan Yang Maha Esa  Pada tanggal   18  augustus   2008 , bertempat  di jalan   Outer   Ring Road  No, 15  Duri Kosambi   Cengkareng Jakarta Barat  . Telah berkumpul  Unsur  Pimpinan  dan Elemen  Masyarakat  dari segenap lapisan masyarakat   Memprakasai  lahir nya sebuah  LEMBAGA  SWADAYA  MASYARAKAT  Yang membawa  aspirasi  dan mengujutkan ,untuk kepentingan seluruh aspirasi masyarakat Indonesia yang ber azas kan Pancasila sebagai dasar ber Negara  di bawah Undang Undang dasar 1945   untuk ikut mengawal  perjalanan  bangsa Indonesia ke depan  dalam sebuah wadah  LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  ,CINTA TANAH AIR INDONESIA  Yang di singkat   dengan L. S. M . CITRA “   


                                                   JAKARTA ,08 Augustus 2008

Atas Nama


PENDIRI  LSM -  CITRA
(SAUD PAKPAHAN STh )                               (   LAMBOK PAKPAHAN  SH)

Pendidikan Memihak Siapa?

PENDIDIKAN setiap bangsa mesti memiliki ideologi, yaitu keyakinan, nilai, cita-cita, visi, dan metode untuk meraihnya yang setia memajukan bangsa dan negaranya.Dengan demikian, sebuah proses pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan dan mendorong siswa agar membuat persiapan untuk menjawab pertanyaan ketika musim ulangan dan ujian tiba. Ada empat domain pokok yang mesti dipahami dan menjadi acuan dalam setiap proses pendidikan di Indonesia, yaitu agar setiap siswa mengenal dan memahami potensi dirinya sehingga merasa mantap nantinya ketika memilih satu jurusan yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Kedua, mengenal karakter dan potensi daerahnya yang potensial untuk dipelihara dan dikembangkan.Ketiga, memahami sejarah dan jati diri bangsanya untuk dijaga kehormatannya dan dimakmurkan rakyatnya. Keempat, guru dan siswa juga perlu memiliki wawasan regional-global meskipun sekilas mengenai apa yang tengah dan akan terjadi pada tingkat internasional. Keempat domain itu sangat penting dimiliki oleh setiap siswa karena nantinya mereka akan menerima estafet kepemimpinan dan kepemilikan bangsa ini. Tapi disayangkan, suasana batin pendidikan sekarang ini lebih banyak diributkan oleh hal-hal administratif dan heboh ujian nasional yang materinya sangat kognitif. Menarik diteliti, seberapa dalam dan kuat pemahaman serta kecintaan remaja kita terhadap sejarah dan jati diri bangsanya dengan materi dan kultur pendidikan yang berlangsung selama ini.Saya agak pesimistis lantaran kurikulum dan kultur pendidikan yang ada sekarang kurang menanamkan nilai-nilai patriotisme karena pelajaran sejarah dan ketatanegaraan agak terpinggirkan. Sekolah lebih fokus pada persiapan untuk menghadapi ujian nasional. Sejarah, semangat, dan nilai-nilai yang menjiwai kelahiran republik ini tidak cukup dipahami para siswa. Rasa pemihakan serta kecintaan kepada rakyat kecil dan Tanah Air kurang tertanam di hati para siswa dan hal ini bisa jadi terbawa sampai besar. Pernah dilakukan survei bahwa para sarjana ketika mencari kerja yang paling diminati adalah bergabung ke kantor penjual jasa dengan gaji besar, kurang mempertimbangkan apakah perusahaan itu prorakyat Indonesia ataukah tidak.Siapakah pemilik perusahaan dan seberapa besar pemihakannya pada kepentingan Indonesia kurang menjadi pertimbangan. Dengan kata lain, siapa yang mau membayar lebih tinggi akan menjadi pilihan pertama dan utama. Jika sikap pragmatisme seperti itu dominan pada pikiran para siswa dan sarjana kita, logis bila banyak modal asing seenaknya beroperasi di Indonesia dan menggeser usaha-usaha nasional-pribumi. Tanpa adanya pemihakan ideologis terhadap kepentingan dan harga diri bangsa sendiri yang ditanamkan sejak sekolah dan berlanjut pada jenjang perguruan tinggi serta kultur perusahaan, daya tahan ekonomi dan budaya Indonesia semakin rapuh.Rumor yang beredar, suap itu tidak saja berlangsung di lingkungan aktor politik, birokrat, dan pengusaha Indonesia, tetapi tak kalah menggiurkan adalah kekuatan luar yang sengaja ingin mendominasi dan menjerat politik ekonomi bangsa ini. Potensi kekayaan alam yang semasa Bung Karno masih diproteksi, sekarang diobral murah pada modal asing dengan pembagian untung yang sangat tidak sepadan. Orang terjebak berpikir pendek untuk memenuhi kepentingan sesaat dan kelompok kecilnya saja dengan mengorbankan aset dan harga diri bangsa dan rakyatnya. Para calon bupati, wali kota, dan gubernur degan tega dan tidak tahu malu meracuni rakyat dengan membagi uang agar dirinya dipilih.Tindakan ini telah mencederai harga dirinya, rakyatnya, proses demokrasi, dan pada urutannya menyebarkan virus pembusukan ke dalam kultur politik kita. Yang tidak terpantau oleh rakyat adalah transaksi tingkat tinggi yang berlangsung lintas negara. Lagi-lagi, pertanyaan yang mesti kita renungkan adalah seberapa besar pemihakan kita baik dalam dunia pendidikan, ekonomi maupun politik terhadap martabat dan jati diri bangsa sendiri? Bagaimana kita menyikapi pemberitaan tenaga kerja wanita (TKW) yang telantar dan tersiksa di Timur Tengah? Belum lagi nasib petani dan perajin yang terdesak oleh produk impor.Esai ini ingin mengajak pembaca untuk melihat kembali, sudah tepatkah strategi pendidikan kita untuk menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air, kekayaan budaya sendiri, dan pemihakan kepada rakyat serta martabat bangsanya? Saya tetap pada prinsip, setiap proses pendidikan mesti ada evaluasi semacam ujian. Hanya saja perlu diingat, ujian adalah bagian dari proses pendidikan dan pembentukan karakter, bukan tujuan akhir dari proses pembelajaran siswa sehingga seluruh perhatian guru dan murid diarahkan ke ujian nasional.(CITRA). Saud Pakpahan STh.

Kasudin Olahraga dan pemuda  Jakbar, Hasurungan Pakpahan  berhasil meningkatkan perstasi Olahraga, di Jakarta barat

Jauh sebelum Hasurungan Pakpahan menjabat Kasudin Olahraga dan Pemuda Jakarta Barat, prestasi Jakarta Barat dalam pentas olahraga kurang begitu bersinar, meskipun secara SDM memiliki sejumlah atlet potensial yang patut dibanggakan. Bagaimana tidak, sebelum tahun 2007 prestasi Jakarta Barat dalam Pekan Olahraga Daerah (Porda) yang kini berganti nama menjadi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) hanya mampu bertengger di peringkat kelima untuk wilayah DKI. Berkat tangan dingin Hasurungan hanya dalam waktu 6 bulan, prestasi olahraga Jakarta Barat bisa berada di urutan kedua di level DKI Jakarta."Sebelum 2007 Jakarta Barat hanya urutan kelima di DKI, tapi dalam jangka waktu 6 bulan sejak saya menjabat kasudin, peringkat Jakarta Barat pada saat Porprov 2007 berhasil naik jadi urutan kedua di bawah Jakarta Selatan. Waktu itu hanya beda 2 emas, sementara untuk medali perunggu dan perak Jakarta Barat lebih tinggi," kenangnya.Torehan semua prestasi itu, tak lain karena kecintaan Hasurungan pada dunia olahraga. Sehingga ayah dari Tangkas (31), Donal (29) dan Yuni (27), ini total mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, dan kemampuannya untuk kemajuan olahraga di Jakarta Barat. Apalagi sejak kecil, kehidupannya sehari-hari tidak pernah lepas dengan aktivitas olahraga. Bakat dan kemampuan serta kecintaannya pada bidang olahraga, tak terlepas dari sosok ayahnya yang juga gemar berolahraga dan pernah menjadi guru olahraga.Keseriusan dan kecintaannya pada bidang olahraga, ia buktikan dengan masuk ke Sekolah Tinggi Olahraga yang kini bernama Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 1979 dan lulus pada 1984. Namun, ia tak ingin pengetahuannya hanya sebatas pada bidang olahraga. Selain menyandang gelar sarjana di bidang olahraga, ia juga menyandang gelar sarjana hukum dari Universitas Borobudur Jurusan Hukum Pidana pada 1993.Di bidang olahraga, Hasurungan memang tipe pria bertangan dingin. Bahkan, dengan fasilitas yang minim dibandingkan dengan wilayah lain yang ada di DKI Jakarta, pada Porprov 2009 atau Porprov ke empat, Jakarta Barat berhasil dibawanya menjadi juara umum. Selain itu, sejak 2007-2010 Jakarta Barat secara berturut-turut berhasil menjadi juara umum untuk lomba Gerak Jalan Sehat memperebutkan Piala Gubernur DKI Jakarta. "Sekarang, piala ini sudah menjadi piala tetap untuk Jakarta Barat karena sudah 3 kali berturut-turut menjadi juara umum," ucapnya bangga. Tidak hanya itu, kalangan pondok pesantren pun ia bina. Hasilnya, pada POR Pesantren DKI 2010, Jakarta Barat juga berhasil meraih predikat juara umum. "Mereka inilah yang kemudian menjadi wakil atlet DKI Jakarta di tingkat nasional yang dilaksanakan di Surabaya tahun ini," jelas pria yang menikah pada 1977 ini kepada aktivis LSM untuk menciptakan bibit unggul di bidang olahraga, pria kelahiran Medan 19 Agustus 1954 lalu ini terus melakukan pembinaan menyeluruh di semua lini. Namun, target utama yang ia fokuskan adalah pembinaan anak di usia dini. Karena di tangan generasi mudalah segala harapan akan prestasi ditambatkan. Ia menilai, perkembangan olahraga anak usia dini di Jakarta Barat mengalami peningkatan yang cukup baik karena pembinaan yang dilakukan secara sistematis dan teratur. "Khususnya pada olahraga renang. Pada  saat Porprov 2010, 50 persen medali emas Jakarta Barat dihasilkan dari olahraga air itu. Begitu pun di cabang olahraga sepakbola, atletik dan taekwondo, prestasinya tidak kalah gemilang," sambungnya.Sebelum menjabat sebagai Kasudin Olahraga dan Pemuda, ternyata anak dari pasangan G Pakpahan dan Meneria ini pernah bercita-cita menjadi guru olahraga. Bahkan, Hasurungan sempat mengabdi sebagai guru olahraga SD di Cijantung selama 2 tahun.Saat ini, Hasurungan tercatat menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Jakarta Barat, Sekretaris Umum Persatuan Dayung Pemprov DKI Jakarta dan juga Sekjen Asosiasi Tinju Indonesia. Dengan begitu, praktis kegiatan sehari-harinya hanya dihabiskan untuk membina, menciptakan bibit unggul, dan meraih prestasi di bidang olahraga. Di sisa waktu jabatannya sebagai Kasudin Olahraga dan Pemuda, ia menegaskan tekadnya untuk meluangkan waktu dan bersungguh-sungguh membina olahraga di Jakarta Barat. "Sebetulnya, banyak bibit unggul untuk bidang olahraga di Jakarta Barat. Di tengah keterbatasan kita mampu meraih berbagai prestasi baik tingkat provinsi maupun nasional," menurut ketua umum, LSM CITRA Hasurungan Pakpahan adalah asset Negara yang  baik yang memegang teguh dan kedisplinan kerja ,amanah yang diemban nya  selalu di nomor satukan,dan mencintai tupoksinya sekalipun sebagai manusia tak luput dari segala kekurangan dan kelebihan namun beliau selalu bersandar dan taat dan berlindung pada Tuhan agar bisa menyelesaikan tugas nya dengan baik.terbukti sampai beliau pensiun selalu membawa nama harum dalam tugas maupun dilingkungan masyarakat, begitu tanggapan ketum lsm CITRA.