No : 368/DPP/LSM-CITRA/I/11 Jakarta, 20 – 01 – 2011
Lampiran : Sebundel Berkas .
Perihal : Laporan Permasalahan Pembuatan KTP
Kepada Yth :
Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Di tempat,
Dengan Hormat,
Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986: dan UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999,Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .dan P.P.Republik Indonesia .Nomor 71 tahun 2000 Tentang cara pelaksanan peran serta masyarakat .
Kami dari LSM DPP CINTA TANAH AIR INDONESIA (CITRA ) Melaporkan Ka. Subsi Kependudukan Kelurahan Rawa buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Tentang Diskriminasi permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP),Atas nama : Jeffrey Limanto, S.KG.
Adapun kronologis penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut : Pada tanggal 6 – 01 – 2011. Jeffrey Limanto, S.KG datang kekantor LSM – CITRA untuk minta tolong mewakili pembuatan permohonan Kartu Tanda Penduduk di kelurahan Duri kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan membawa berkas-berkas :
Foto copy Akte Lahir, Foto copy surat Pengadilan Negeri Balik Papan NO : 30 /KEWARG/PN/BPP, Foto copy Konsil Kedokteran Indonesia ‘Foto kopi Izasah sertifikat lulusan kedokteran’, surat keterangan RT.005/RW004, Kelurahan Rawa Buaya, dan surat keterangan calon penduduk. Namun Ka. subsi pembuatan KTP kelurahan Duri Kosambi menolak / tidak bisa menerbitkan KTP atas nama Jeffrey Limanto, SKG dengan alasan bahwa Sudin Dukcapil Jakarta barat menolak permohonan tersebut .
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta, Frangky Mangatas Pandjaitan, seperti dilansir Minggu (9/1). Menurutnya, biaya untuk pembuatan KTP baru, perpanjangan, ataupun pindahan seluruhnya gratis. Tapi kenyataan dilapangan bertolak belakang dengan stekmen Kepala Dinas Kependudukan, pembuatan KTP Menjadi ajang korupsi, banyaknya pungutan dan mempersulit masyarakat untuk memperoleh KTP.
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA, meminta agar Kasubsi pembuatan KTP Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng di periksa, karena pembuatan KTP yang carut-marut, mempersulit masyarakat yang membutuhkan KTP.
Mengingat Ekonomi Masyarakat yang semakin sulit seharusnya harus di barengi pelayanan yang baik teristimewa untuk mengurus Pembuatan KTP. Agar masyarakat bisa menggunakan Ktp untuk keperluan mencari kerja dan lainnya dan Memberi hak-hak dan kewajiban masyarakat, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Bab 1 Pasal 1 tentang kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Demikianlah laporan kami agar di tindak lanjuti demi tegaknya Hukum dan guna memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat disegala bidang teristimewa dalam pelayanan Sudin. Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk penegakan Hukum di Negara Republik Indonesia sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 tentang.penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. ( Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3851 ). Atas kerja samanya kami ucapkan Terima kasih.
HORMAT KAMI
DEWAN PENGURUS PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
CINTA TANAH AIR INDONESIA
(L.S.M. CITRA)
SAUD PAKPAHAN, STh. MAMINOLA
KETUA UMUM SEKRETARIS
Tembusan :
1. Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta.
2. Assisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.
3. Ka. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
4. Ka. Kesbangpol. Provinsi DKI Jakarta.
5. Ka. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI.
6. Walikota Jakarta Barat.
7. Assisten Pemerintahan Sekko Adm. Jakarta Barat.
8. Ka. Inspektorat Pembantu Kotamadya Jakarta Barat
9. Ka. Kesbangpol. Kota Adm. Jakarta Barat.
10. Ka. Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Adm. Jakarta Barat.
11. Pertinggal.
Sekretariat DPP LSM CITRA : Jln. Bojong Raya No. 75 D,Telp. 021 71007497– 92295675
Cengkareng, Jakarta Barat. Indonesia.