No : 398/DPP/LSM-CITRA/IV/11 Jakarta, 27 April 2011
Lampiran : 1 (satu ) Bundel Berkas.
Perihal : Mohon untuk Ditindak Lanjuti Laporan Polisi
Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal
7 April 2011, an. Pelapor Warnalinton Simanullang.
Kepada Yth,
Ka. Polsek. Ciledug
Di, Jl. HOS Cokroaminoto 1 Ciledug
Tangerang.
Dengan Hormat,
Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986: dan UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 71 tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami dari LSM Citra meminta agar Ka. Polsek. Metro Ciledug untuk menindak lanjuti laporan polisi Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal 7 April 2011 sesuai UU. Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Bahwa Pada tanggal 7 April 2011, sudara Warnalinton Simanullang telah memberikan laporan ke Polsek Ciledug . hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal 7 April 2011, an. Pelapor Warnalinton Simanullang yang pada pokoknya melaporkan telah terjadi peristiwa / perkara Penggelapan dalam Jabatan sehingga telah melanggar pasal 374 KUHP yang terjadi di Ruko Anugerah Saraswati Blok C No. 50 Kelurahan Sudimara Barat Kecamatan Ciledug Kota Tangerang dengan kerugian sebesar Rp. 346.616.530 (Tiga ratus emapat puluh enam juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Sektor Ciledug No. Pol : B/348/IV/2011/S.Cld, tanggal 8 April 2011, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Team II Unit Reskim Polsek Ciledug. Bahwa menurut pemantawan kami bahwa dalam penanganan kasus dan perkara sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini belum ada perkembangan dan team penyidik kurang atau tidak melakukan penyidikan dengan semestinya dan sehingga tidak mengalami perkembangan hingga saat ini.maka kami meminta :
- Agar Polsek Ciledug melakukan penyidikan dengan sungguh sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan bukti bukti yang kami miliki, saudari Galih Safitri sebagai tersangka dalam perkara ini telah melakukan tindakan Penggelapan Dalam Jabatan sehingga harus diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka telah menggelapkan barang atau uang perusahaan sebesar Rp. 346.616.530 (Tiga ratus emapat puluh enam juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah), maka barang atau uang tersebut harus disita atau dilacak untuk dijadikan barang bukti dan setelah perkara sudah diputus, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak korban/pelapor.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI
BADAN PENGURUS HARIAN DPP LSM CITRA
SAUD PAKPAHAN, STh. LAMBOK H. PAKPAHAN, SH.
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL
Tembusan :
1. Ketua DPRD Provinsi Banten
2. Ka. Polda Provinsi Banten.
3. Ka. Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten
4. Ka. Kesbangpol. Provinsi Banten.
5. Ka. Polres Kota Tanggerang.
6. Ka. Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang.
7. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar