Senin, 09 Mei 2011

LAPORAN LSM CITRA AGAR POLSEK CILEDUK MENINDAKLANJUTI KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN PASAL 374 KUHP

No                   : 398/DPP/LSM-CITRA/IV/11                                                         Jakarta, 27 April 2011
Lampiran          : 1 (satu ) Bundel Berkas.
Perihal                 : Mohon untuk Ditindak Lanjuti  Laporan Polisi
                          Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal
                          7 April 2011, an. Pelapor Warnalinton Simanullang.


Kepada Yth,
Ka. Polsek. Ciledug
Di, Jl. HOS Cokroaminoto 1 Ciledug
Tangerang.



            Dengan Hormat, 

Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Dalam Negeri No. 5 Tahun  1986: dan UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 71 tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kami dari LSM Citra meminta agar Ka. Polsek. Metro Ciledug untuk menindak lanjuti laporan polisi Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal 7 April 2011 sesuai UU. Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

           Bahwa  Pada tanggal  7 April 2011, sudara Warnalinton  Simanullang telah memberikan laporan ke Polsek  Ciledug . hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : K/372/IV/2011/Sek-Ciledug, tanggal 7 April 2011, an. Pelapor Warnalinton Simanullang  yang pada pokoknya  melaporkan telah terjadi peristiwa / perkara  Penggelapan dalam Jabatan sehingga  telah melanggar pasal 374 KUHP yang terjadi  di Ruko Anugerah Saraswati Blok C No. 50 Kelurahan Sudimara  Barat Kecamatan Ciledug Kota Tangerang  dengan kerugian   sebesar  Rp. 346.616.530 (Tiga ratus emapat puluh enam juta  enam ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat  Kepala Kepolisian Sektor Ciledug No. Pol : B/348/IV/2011/S.Cld, tanggal 8 April 2011, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara tersebut  telah ditangani oleh penyidik  Team II Unit Reskim Polsek Ciledug. Bahwa menurut pemantawan kami bahwa dalam penanganan kasus dan perkara sebagaimana tersebut diatas  sampai saat ini belum ada perkembangan dan team penyidik kurang  atau tidak melakukan penyidikan  dengan semestinya dan sehingga tidak mengalami perkembangan hingga saat ini.maka kami meminta :


  1. Agar Polsek Ciledug  melakukan penyidikan dengan sungguh sungguh sesuai dengan hukum yang berlaku.


  1. Bahwa  berdasarkan bukti bukti yang kami miliki, saudari  Galih Safitri sebagai tersangka dalam perkara ini telah melakukan  tindakan Penggelapan Dalam Jabatan  sehingga  harus diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.


  1. Bahwa dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka telah menggelapkan barang atau uang perusahaan  sebesar  Rp. 346.616.530 (Tiga ratus emapat puluh enam juta  enam ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah), maka barang atau uang tersebut harus disita atau dilacak untuk dijadikan barang bukti dan setelah perkara sudah diputus, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak korban/pelapor.


Demikian  surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
                                                    



HORMAT KAMI
BADAN PENGURUS HARIAN DPP LSM CITRA





                                                                                                                     
        SAUD PAKPAHAN, STh.                  LAMBOK H. PAKPAHAN, SH.
          KETUA UMUM                              SEKRETARIS JENDERAL









Tembusan :
1. Ketua DPRD Provinsi Banten
2. Ka. Polda Provinsi Banten.
3. Ka. Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten
4. Ka. Kesbangpol. Provinsi Banten.
5. Ka. Polres Kota Tanggerang.
6. Ka. Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang.
   7. Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar