No : 06/ALIANSI CTAI/V/11 Jakarta, 30 Mei 2011
Lampiran : 1 (satu ) Bundel Berkas.
Perihal : Menolak Surat Tuntutan JPU Nomor Reg. Perk. PDM-2183/JKT.BR/10/2010
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Cq. Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR
di-
Tempat
Dengan Hormat,
Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, P.P. No. 18 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986, UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kami dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Cinta Tanah Air Indonesia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan atau Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR supaya menolak Surat Tuntutan Jaksa Nomor Reg. Perk : PDM-2183/JKT.BR/10/2010 atas nama terdakwa EMELIA CENDRAKASIH karena Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah salah alamat atau tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Adapun dasar pemikiran kami adalah sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa Emelia Cendrakasih tidak pernah memalsukan merek milik orang lain
- Bahwa terdakwa mempunyai merek kaos kakinya sendiri yaitu merek MAR’LINA CINTA yang sudah diterbitkan Sertifikat Ciptaannya No. 048965, tanggal 15 Oktober 2010.
- Bahwa merek MAR’LINA CINTA milik terdakwa sudah didaftarkan ke Dirjen HKI sesuai dengan permintaan Pendaftaran Merek pada tanggal 27 Juli 2009, dengan nomor D002009,024586, untuk kelas 25, jenis barang manset kaos kaki dan pakaian dalam
- Bahwa sampai saat ini merek MAR’LINA CINTA yang sudah didaftarkan tersebut tidak ada penolakan dari Dirjen HKI dan atau pembatalan merek dari Pengadilan Niaga.
- Bahwa pihak penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terlalu memaksakan masalah ini menjadi perkara pidana, padahal sudah jelas peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Ada dugaan kami bahwa pihak penyidik maupun JPU menerima imbalan sesuatu baik berupa uang maupun barang dari pihak pelapor supaya perkara ini di ajukan ke meja hijau.
Berdasarkan hal tersebut di atas Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Majelis Hakim Perkara Pidana No. 2342/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR supaya menolak Surat Tuntutan JPU Nomor Reg. Perk. PDM-2183/JKT.BR/10/2010, dan menyatakan terdakwa tidak bersalah serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak mempunyai bukti-bukti yang cukup dan tidak relevan sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini untuk menegakkan supremasi hukum serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa, juga melindungi hak azasi manusia sesuai UUD 45, yaitu setiap warga Negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum untuk memperoleh keadilan.
Demikian surat permintaan ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ALIANSI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
CINTA TANAH AIR INDONESIA
PENGURUS DPP LSM CITRA
( SAUD PAKPAHAN, STH ) ( LAMBOK H. PAKPAHAN, SH )
KETUA UMUM SEKERETARIS JENDRAL
PENGURUS DPP LSM INC
DAUD Lodewyk Manurung
Ketua umum Sekretaris Jenderal
PENGURUS DPP LSM PERI
ABU HANIFA LUBIS DOLLY CHANDRA
KETUA UMUM SEKERETARIS JENDRAL
Tembusan,
1.Ka. Polda Metro Jaya.
2.Ka. Kejaksaan Tinggi Jakarta.
3.Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
4.Arsip.
Sekretariat: Jln. Bojong Raya No. 75 D, Telp. 021 -71007497 – 92295675
Cengkareng, Jakarta Barat. Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar