Jumat, 26 April 2013

LAPORAN POLISI







No                   :037/DPP/LSM-PPRI/II/13                         Jakarta  25  FEBRUARI 2013
Lamp               : bukti laporan
Perihal                        : Terjadinya Intimidasi oleh Oknum P2B KecCengkareng terhadap LSM -PPRI


.          
                                   
Kepada Yth.:  KAPOLSEK : KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR Kec .Cengkareng
Di : Tempat


Dengan hormat, 
Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985  tentang organisasi  kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18  Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Dalam Negeri No. 5 Tahun  1986. Kami dari DPP LSM PUTRA PEMANTAU RAKYAT INDONESIA(PPRI) Meminta Perlindungan Kepolisian Sektor Polsek Kec.Cengkareng agar melindungi secara hukum .dari Tindakan Yang mengintimidasi Oleh Yang menamakan dirinya Oknum P2B Kec Cengkareng, adapun alas an Oknum Tersebut Karena LSM –PPRI Melaporkan kinerja yang melanggar Perda 7 Tahun 2010 dan UU.No:26 Tahun 2007 Tentang tata ruang. Kepada Instansi Terkait Pada tanggal 18 Februari 2013 yang lalu dan laporan tersebut kami lampirkan .  Karena Laporan ini lah Kami selalu mendapat Intimidasi Dan ancaman . Maka dengan laporan kami ini mohon di tindaklanjuti agar kami dapat hidup tenang tanpa intimidasi


Demikianlah surat Laporan  kami ini agar dapat dimaklumi  Dan Mohon Ditindak Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku ,atas kerja samanya kami ucapkan terimakasih.

                                                     HORMAT KAMI
LSM
LSM PUTRA PEMANTAU RAKYAT INDONESIA(PPRI)
                                       Maruli Huta Barat                                             DEDESUNARTO
KETUA UMUM LSM PPRI                                  SEKRETARIS
Tembusan :  
.
  1. Ka. Polres Jak Barat
  2. Ka. Polda Propinsi DKI Jakarta
      3       Pertinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar