No : 345/DPP/LSM-CITRA/VII/10 Jakarta, 08 Juli 2010
Lampiran : Kronologis kejadian.
Perihal : Permohonan.

Kepada Yth :
Kapolsek Kec. Onan Ganjang, Humbang Hasundutan.
Di-Tempat
Dengan Hormat,
Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986: dan UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999.
Sesuai infestigasi Kami di lapangan tentang persoalan saudara Asi sihombing dan Saudari Merdi marbun. Tkp. kampung parbotihan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Adapun persoalan tersebut terlalu di besar besarkan dan kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Cinta Tanah Air Indonesia (CITRA ) meminta kepada penegak hukum Kepolisian Polsek Kec. Onan Ganjang agar kasus persoalan antara saudara Asi Sihombing dan saudari Merdi tidak di tindak lanjuti, sesuai dengan KUHP Bab 1 pasal 1 ayat 1 Suatu perbuatan tidak dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Kami menilai persoalan ini tak memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti.
Demikian permohonan ini kami sampaikan kepada Bpk. Kapolsek Kec. O. Ganjang, atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI
BADAN PENGURUS HARIAN DPP LSM CITRA
SAUD PAKPAHAN, STh. LAMBOK H. PAKPAHAN, SH
KETUA UMUM SEKERTARIS JENDERAL
KETUA UMUM SEKERTARIS JENDERAL
Sekretariat DPP LSM CITRA : Jln. Bojong Raya No. 75D, Rawa Buaya, Cengkareng,
Jakarta Barat, Indonesia. Tlp. 021 – 92295675, 71007497.
1. Pada tanggal 30 mei 2010 Merdi marbun menjemur padi di halaman rumah nya disebut huta sibolga Kec. O.ganjang Kab. Humbang Hasundutan.
2. Lalu Merdi Marbun menyuruh adik nya memandikan anak - anaknya supaya anak nya bersih dan mengatakan dalam bahasa batak iasbaen igung ni dakdanaki unang adong huang na.
3. lalu Istri Asi Sihombing yang di sebut sebagai pelapor keluar dari rumah nya lalu membentak - bentak Merdi Marbun dan mengatakan apa kau bilang Babi…… dengan bahasa batak aha didokkon ho Babi, dan Lalu keluar lagi Asi sihombing dari rumah nya dan membentak bentak lagi.
4. Karena Asi Sihombing membentak - bentak. bertengkar sama perempuan yang disebut Merdi Marbun lalu, Hotlan Marbun menjawab kata- kata Asi Sihombing.
5. Kemudian diketahui istri Asi Sihombing pergi melaporkan kejadian itu kepada Gugun Marbun yang diketahui Gugun Marbun sebagai oknum TNI .
6. Hari berikut nya orang - orang yang di tuakan dari Huta Sibolga mencoba mendamaikan antara keluarga Asi Sihombing dengan keluarga Merdi Marbun namun di tolak oleh Asi Sihombing.
7. Asi sihombing langsung pergi melapor ke Pol sek Kec. O.Ganjang dan laporan ditindak lanjuti Polsek Kec. Onan Ganjang
Demikian lah singkatan hasil investigasi LSM CINTA TANAH AIR INDONESIA (CITRA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar