Hati-hati, Oknum P2TL Kecamatan kalideres memeras pelanggan listrik dengan berbagai Operandi
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 13 April 2010 rumah Ibu Leni beralamat di Kav PTB Blok L2/1 RT 9/7 Tegal alur, dengan rekening listrik atas nama Kosim Kurniawan C.B, ID Pelanggan: 546300452383 didatangi oleh beberapa orang oknum yang bernama: dan Dedy Karyanto yang mengaku pegawai PLN dan langsung masuk kehalaman rumah dan membuka (mengutak – atik) meteran listrik.
2. Bahwa sebenarnya Pemilik rumah tidak mengijinkan mereka masuk, namun oleh karena adanya ancaman dari para petugas berupa pemutusan listrik akan dilakukan jika tidak diijinkan masuk, maka dengan terpaksa Pemilik rumah mengijinkan para petugas P2TL tersebut masuk kehalaman rumah, dan setelah para petugas tersebut masuk kehalaman rumah, dengan dibawah ancaman juga, para petugas tersebut membuka dan mengutak - atik meteran tersebut yang mana Ibu leni tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
3. Bahwa kemudian setelah para oknum tersebut selesai mengutak atik meteran listrik maka dengan seenaknya saja para petugas menuduh pemilik rumah telah terjadi pengrusakan meteran listrik berupa segel OK rusak, pengawatan tidak standar PLN dan dalam OK arus masuk dan arus keluar dijumper, tuduhkan tersebut kepada Ibu leni tidak mengerti sama sekali, karena selama ini pemilik rumah merasa tidak ada yang salah/rusak dengan meteran listrik, dan pemilik rumah tidak pernah merasa merugikan PLN, tidak pernah mencuri arus listrik, dan pembayaran bulanan sesuai dengan tagihan rekening .
4. Bahwa kemudian para oknum tersebut menyuruh ibu Leni secara paksa untuk membeli Materai 6.000, kemudian setelah materai dibeli, para oknum tersebut membuat/menulis surat dan meminta Ibu Leni menandatangani surat diatas materai, karena merasa takut akhirnya surat tersebut ditandatangani oleh ibu Leni.
5. Bahwa beberapa hari kemudian Ibu Leni menerima Surat dari PLN yang ditandatangai oleh Ir. JM Ginting, MM dengan Jabatan Manager, berupa Tagihan Susulan P2TL sebesar Rp. 6.114.710,- (enam juta seratus empat belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), dan meminta Ibu Leni harus membayar tagihan susulan P2TL tersebut paling lama selama 7 hari dan bilamana tidak ditepati maka tagihan susulan tersebut akan dimasukkan kedalam tagian Rekening listrik.
6. Bahwa semua tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Ir. JM Ginting, MM dan Petugas P2TL adalah tidak berdasar dan mengada-ada dan tanpa didampingi dari pihak kepolisian sebagai saksi, oleh karena itu kami melihat kejanggalan-kejanggalan dan kelemahan yang dituduhkan kepada pemilik rumah.
7. Bahwa kedatangan Petugas P2TL dengan membuka dan mengutak-atik meteran lalu menuduh pemilik rumah telah merusak segel OK, dan pengawatan tidak standard PLN dan tuduhan lainnya yang sama sekali Ibu Leni tidak mengerti, adalah suatu tindakan sepihak dari oknum P2TL dan bahkan kami menduga pengrusakan tersebut sengaja dilakukan oleh oknum pelaksana Petugas P2TL tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
8. Bahwa Petugas P2TL menuduh pemilik telah merusak meteran listrik, sedangkan pemilik tidak pernah melakukan pengerusakan meteran listrik karena selama ini pemilik membayar rekening listrik sesuai rekening listrik dan pemilik rumah tidak pernah mencuri arus. Jangan hanya karena meteran listrik rusak dan penyebab kerusakan ini pun, kami duga sengaja dilakukan oleh oknum P2TL, namun manajer Pegawai PLN Ir. JM Ginting, MM untuk wilayah Kalideres tanpa pertimbangan, dengan seenaknya saja membuat surat tuduhan kepada pemilik rumah sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh Petugas P2TL, untuk membayar sejumlah uang Rp. 6.114.710,-.
9. Bahwa besarnya dugaan kami pengrusakan sengaja dilakukan oleh oknum Petugas P2TL karena didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (bukti terlampir) menyatakan Petugas Pelaksana Lapangan P2TL didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian, namun dalam faktanya Petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tuduhan pengrusakan kepada Pemilik Rumah tidak didampingi oleh saksi, sehingga kami menduga isi berita acara atau tuduhan tersebut adalah akal akalan oleh Petugas P2TL untuk mencari keuntungan pribadi.
10. Bahwa Ir. JM Ginting, MM selaku manajer di PLN cabang Kalideres menerima begitu saja laporan dari para Petugas P2TL tanpa mempertimbangkan kebenarannya secara hukum, sehingga dengan seenaknya juga mengirimkan surat No. 100/155/AP.KLD/2010 kepada pemilik rumah untuk membayar denda sebesar Rp 6.114.710,- dengan tuduhan sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh para Petugas P2TL.
11. Bahwa sudah seharusnya Ir. JM Ginting, MM mengetahui fakta – fakta di lapangan dan fakta hukumnya dimana didalam berita Acara Pemeriksaan tersebut telah jelas dinyatakan pemeriksaan harus didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian, tetapi manajer Ir. JM Ginting tersebut tetap mengirimkan surat kepada pemilik sehingga besar dugaan kami Ir. JM Ginting bekerjasama dengan para petugas P2TL dalam melakukan suatu perbuatan/tindakan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain
12. Berdasarkan Fakta – fakta hukum diatas maka kami menduga telah terjadi beberapa perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para oknum tersebut yaitu
§ Perbuatan yang dilakukan oleh petugas P2TL untuk masuk kedalam pekarangan dengan mengancam apabila tidak di ijinkan masuk maka meteran listrik akan diputus, sehingga penghuni rumah menijinkannya.
§ Untuk dapat mengutak atik petugas P2TL juga mengancam Ibu Leni sehingga Petugas P2TL dengan seenaknya mengutak – atik meteran listrik yang mana apa yang dilakukan oleh petugas tersebut sama sekali tidak dimengerti oleh Ibu Leni. Sebaliknya Petugas tersebut juga menuduh pemilik rumah telah merusak meteran listrik tersebut, Kejadian tersebut membuat saudari Leni menjadi Trauma ,dan kebetulan suami Ibu Leni Nama,Adisaputra adalah angota LSM Cinta Tanah Air Indonesia ,lantas Adisaputra berkonsultasi kebeberapa Aktipis Lsm CITRA Yang membidangi bagian Hukum .beberapa pendapat rekan rekan pemerhati hukum menyarankan agar ditindak lanjuti dengan cara melaporkan kepihak yang berwajibmaka dibuatlah laporan .pada tanggal, 26 Mei 2010 kepada instansi terkait .sesudah laporan tersebut di kirim kepada pihak terkait dan langsung di tindak lanjuti oleh pihak yang berwajib dip roses secara hukum yang berlaku ,inilah foto kopi laporan yang di kuasakan ibu Leni Kepada LSM Cinta Tanah Air Indonesia(LSM-CITRA)
FOTOKOPI LAPORAN
No : 201/DPP/LSM-CITRA/III/10 Jakarta, 26 Mei 2010 Lamp : 1 Berkas surat.
Perihal : Laporan Atas Dugaan Telah Terjadi Perbuatan Melanggar Hukum
Dan Permintaan Dilakukan Proses Pemeriksaan (Penyelidikan dan
Penyidikan).
Kepada Yth.:
Ka. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini: Saud Pakpahan, S. Th, Pekerjaan/Jabatan : Ketua Umum LSM CITRA; berdasarkan Surat Kuasa No. 021/SK/CITRA/V/10 tertanggal 24 Mei 2010 dengan ini ingin melaporkan tentang dugaan terlah terjadi Tindakan Melanggar Hukum yang dilakukan oknum Pegawai PLN bekerjasama dengan para Petugas Pelaksana Lapangan P2TL, untuk itu mohon dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut.
Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 13 April 2010 rumah Ibu Leni beralamat di Kav PTB Blok L2/1 RT 9/7 Tegal alur, dengan rekening listrik atas nama Kosim Kurniawan C.B, ID Pelanggan: 546300452383 didatangi oleh beberapa orang oknum yang bernama: dan Dedy Karyanto yang mengaku pegawai PLN dan langsung masuk kehalaman rumah dan membuka (mengutak – atik) meteran listrik.
2. Bahwa sebenarnya Pemilik rumah tidak mengijinkan mereka masuk, namun oleh karena adanya ancaman dari para petugas berupa pemutusan listrik akan dilakukan jika tidak diijinkan masuk, maka dengan terpaksa Pemilik rumah mengijinkan para petugas P2TL tersebut masuk kehalaman rumah, dan setelah para petugas tersebut masuk kehalaman rumah, dengan dibawah ancaman juga, para petugas tersebut membuka dan mengutak - atik meteran tersebut yang mana Ibu leni tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
3. Bahwa kemudian setelah para oknum tersebut selesai mengutak atik meteran listrik maka dengan seenaknya saja para petugas menuduh pemilik rumah telah terjadi pengrusakan meteran listrik berupa segel OK rusak, pengawatan tidak standar PLN dan dalam OK arus masuk dan arus keluar dijumper, tuduhkan tersebut kepada Ibu leni tidak mengerti sama sekali, karena selama ini pemilik rumah merasa tidak ada yang salah/rusak dengan meteran listrik, dan pemilik rumah tidak pernah merasa merugikan PLN, tidak pernah mencuri arus listrik, dan pembayaran bulanan sesuai dengan tagihan rekening .
4. Bahwa kemudian para oknum tersebut menyuruh ibu Leni secara paksa untuk membeli Materai 6.000, kemudian setelah materai dibeli, para oknum tersebut membuat/menulis surat dan meminta Ibu Leni menandatangani surat diatas materai, karena merasa takut akhirnya surat tersebut ditandatangani oleh ibu Leni.
5. Bahwa beberapa hari kemudian Ibu Leni menerima Surat dari PLN yang ditandatangai oleh Ir. JM Ginting, MM dengan Jabatan Manager, berupa Tagihan Susulan P2TL sebesar Rp. 6.114.710,- (enam juta seratus empat belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), dan meminta Ibu Leni harus membayar tagihan susulan P2TL tersebut paling lama selama 7 hari dan bilamana tidak ditepati maka tagihan susulan tersebut akan dimasukkan kedalam tagian Rekening listrik.
18, Bahwa semua tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Ir. JM Ginting, MM dan Petugas P2TL adalah tidak berdasar dan mengada-ada dan tanpa didampingi dari pihak kepolisian sebagai saksi, oleh karena itu kami melihat kejanggalan-kejanggalan dan kelemahan yang dituduhkan kepada pemilik rumah.
6. Bahwa kedatangan Petugas P2TL dengan membuka dan mengutak-atik meteran lalu menuduh pemilik rumah telah merusak segel OK, dan pengawatan tidak standard PLN dan tuduhan lainnya yang sama sekali Ibu Leni tidak mengerti, adalah suatu tindakan sepihak dari oknum P2TL dan bahkan kami menduga pengrusakan tersebut sengaja dilakukan oleh oknum pelaksana Petugas P2TL tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
7. Bahwa Petugas P2TL menuduh pemilik telah merusak meteran listrik, sedangkan pemilik tidak pernah melakukan pengerusakan meteran listrik karena selama ini pemilik membayar rekening listrik sesuai rekening listrik dan pemilik rumah tidak pernah mencuri arus. Jangan hanya karena meteran listrik rusak dan penyebab kerusakan ini pun, kami duga sengaja dilakukan oleh oknum P2TL, namun manajer Pegawai PLN Ir. JM Ginting, MM untuk wilayah Kalideres tanpa pertimbangan, dengan seenaknya saja membuat surat tuduhan kepada pemilik rumah sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh Petugas P2TL, untuk membayar sejumlah uang Rp. 6.114.710,-.
8. Bahwa besarnya dugaan kami pengrusakan sengaja dilakukan oleh oknum Petugas P2TL karena didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (bukti terlampir) menyatakan Petugas Pelaksana Lapangan P2TL didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian, namun dalam faktanya Petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tuduhan pengrusakan kepada Pemilik Rumah tidak didampingi oleh saksi, sehingga kami menduga isi berita acara atau tuduhan tersebut adalah akal akalan oleh Petugas P2TL untuk mencari keuntungan pribadi.
9. Bahwa Ir. JM Ginting, MM selaku manajer di PLN cabang Kalideres menerima begitu saja laporan dari para Petugas P2TL tanpa mempertimbangkan kebenarannya secara hukum, sehingga dengan seenaknya juga mengirimkan surat No. 100/155/AP.KLD/2010 kepada pemilik rumah untuk membayar denda sebesar Rp 6.114.710,- dengan tuduhan sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh para Petugas P2TL.
10. Bahwa sudah seharusnya Ir. JM Ginting, MM mengetahui fakta – fakta di lapangan dan fakta hukumnya dimana didalam berita Acara Pemeriksaan tersebut telah jelas dinyatakan pemeriksaan harus didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian, tetapi manajer Ir. JM Ginting tersebut tetap mengirimkan surat kepada pemilik sehingga besar dugaan kami Ir. JM Ginting bekerjasama dengan para petugas P2TL dalam melakukan suatu perbuatan/tindakan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain
11. Berdasarkan Fakta – fakta hukum diatas maka kami menduga telah terjadi beberapa perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para oknum tersebut yaitu
§ Perbuatan yang dilakukan oleh petugas P2TL untuk masuk kedalam pekarangan dengan mengancam apabila tidak di ijinkan masuk maka meteran listrik akan diputus, sehingga penghuni rumah menijinkannya.
§ Untuk dapat mengutak atik petugas P2TL juga mengancam Ibu Leni sehingga Petugas P2TL dengan seenaknya mengutak – atik meteran listrik yang mana apa yang dilakukan oleh petugas tersebut sama sekali tidak dimengerti oleh Ibu Leni. Sebaliknya Petugas tersebut juga menuduh pemilik rumah telah merusak meteran listrik tersebut,

Petugas P2TL juga mengancam Ibu Leni untuk membeli materai dan membuat ancama serupa kepada Ibu Leni untuk untuk menandatangai surat yang diberikan oleh Petugas P2TL, sehingga Ibu Leni menandatanganinya.
§ Pasal 421 KUHP
Seseorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan penjara paling lama empat tahun.
Ir. JM. Ginting selaku manager harus mengetahui dalam Berita Acara Pemeriksaan (terlampir), Petugas P2TL dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan harus didampingi oleh Saksi/PPNS/Kepolisian, namun didalam fakta Berita acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Petugas P2TL tidak didampingi oleh saksi/PPNS/Kepolisian padahal, sehingga BAP Petugas P2TL patut untuk tidak diakui kebenarannya. Namun Manager tersebut dengan seenaknya dan dengan arogan pula menulis surat tagihan pembayaran sejumlah uang kepada Pemilik dengan tidak berdasar. Oleh karenanya kami menduga Ir. JM. Ginting bekerjasama dengan para Petugas P2TL dalam melakukan semua tindakan ini yang dapat merugikan Pemilik Rumah.
12. Bahwa berdasarkan fakta – fakta dilapangan dan fakta hukum serta bukti – bukti surat, maka kuat dugaan kami petugas P2TL yaitu : Drajat dan Dedy Karyanto serta Ir. JM Ginting, MM selaku Manajer telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh yang telah merugikan Pemilik Rumah, dan oleh karenanya mohon kepada Kepala PLN Wilayah Jakarta Barat, dan instansi terkait lainnya: Ka. Polres. Jakarta Barat serta Ka. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tindakan para oknum tersebut.
Demikian surat ini kami buat, Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
HORMAT KAMI ALIANSI LSM
CINTA TANAH AIR INDONESIA ( CITRA )
SAUD PAKPAHAN, S.Th.
KETUA UMUM LSM CITRA
KETUA UMUM LSM CITRA
Tembusan :
- Ka. Polres Jakarta Barat.
- Ka. PT. PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tanggerang.
- Ka. PT. PLN Area Pelayanan Kalideres.

Sekretariat DPP LSM CITRA: Jln. Bojong Raya No. 75D, Rawa Buaya, Cengkareng,
Jakarta Barat. Tlp. 021 – 92295675, 71007497.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar