L.S.M.
CINTA TANAH AIR INDONESIA
( CITRA )
SKT: Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia : No 083/D.III./3/IV/2009.

No : 201/DPP/LSM-CITRA/III/10 Jakarta, 26 Mei 2010
Lamp : 1 BUNDEL surat.
Perihal : Laporan Atas Dugaan Telah Terjadi Perbuatan Melanggar Hukum
Dan Permintaan Dilakukan Proses Pemeriksaan (Penyelidikan dan
Penyidikan terhadap Bartolomeos Yaparo oknum pegawai BKN
Kepada Yth.:
Ka: Kejaksaan Tinggi Negeri Propinsi DKI Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini: Saud Pakpahan, S. Th, Pekerjaan/Jabatan : Ketua Umum LSM CITRA; Mamora Pekerjaan/Jabatan: Ketua DPD LSM (CITRA) berdasarkan Surat Kuasa No. 021/SK/CITRA/V/10 tertanggal 24 Mei 2010 dengan ini melaporkan tentang dugaan telah terjadi Tindakan Melanggar Hukum PP No,10 Thn 1983. TENTANG. IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ... dan UU Nomor 23 tahun 2004.Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bartolomeus Yaparo Menelantarkan Istrinya sebagai oknum Pegawai BKN, untuk itu mohon dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.Duduk permasalahannya sebagai berikut :Bahwa bulan pebruari tahun 2000 Esther melaporkan suaminya Bartolomeus Yaparo ke Polsek Metro Cengkareng dengan mengadukan suaminya bartolomeus yaparo telah terjadi penganyaan terhadap Istrinya Esther Nunuk Sri Muryati. dan di Tindak lanjuti Pihak Kepolisian Polsek Metro Cengkareng dan memanggil Bartolomeus Yaparo Dengan surat Panggilan No,Pol.:203 /III /2000 /SERSE, Namun pada tanggal 19 juni 2000, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA mengirim surat yang ditujukan Pada Kapolsek Cengkareng memohon bantuan Bapak Kapolsek untuk membebaskan yang bersangkutan dari pengaduan Esther Nunuk Sri muryati dengan alasan sebagai berikut :Bahwa saudara Bartolomeus Yaparo sudah membuat surat keterangan dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya dan Saudari Esther bersedia mencabut laporan nya Namun kenyataanya Bartolomeus Yaparo tak pernah menepati janjinya perlakuan kekerasan dan menelantarkan istrinya terus berlanjut.
perlakuan suaminya Bartolomeus Yaparo tidak berubah pada tanggal 30 mei tahun 2007. kembali Esther nunuk sri muryati melaporkan suaminya Bartolomeus yaparao ke Polda Metro Jaya dengan laporan pengaduan No: Pol: LP/2274/KIV/2007/SPK UNIT III, tanggal 30 mei 2007 diikut sertakan memangil saksi-saksi atas nama JOKO SUSILO dan saudara JOHANES NAULIN namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut hasil pengaduan .dan Bartolomeus Yaparo sampai hari ini terus menelantarkan Istrinya Esther Nunuk Sri Muryati .dan Esther Nunuk Sri Muryati sampai hari ini terlantar
sangat menderita .hidup sebatangkara,tanpa di nafkahi suaminya Bartolomeus Yaparo Karena
Bahwa berdasarkan fakta – fakta dilapangan dan fakta hukum serta bukti – bukti surat, maka kuat dugaan kami Bartolomeus Yaparo telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang telah merugikan Istrinya Ester Nunuk Sri Muryati dan oleh karenanya mohon kepada Ka.Kejati Propinsi DKI Jakarta, Ka.Polda Metro Jaya . Propinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tindakan oknum tersebut.Demikian surat ini kami buat, Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami haturkan terimakasih
HORMAT KAMI PENGURUS HARIAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT CINTA TANAH AIR INDONESIA (LSM –CITRA)
SAUD PAKPAHAN STh. MAMORA
KETUA UMUM KETUA DPD
Tembusan:
Kementeri Negara Pemberdayaan perempuan
Ketua DPR Republik Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Ka POLDA Propinsi DKI
Ka Badan Kepegawaian Negara
Sekretariat DPP LSM CITRA: Jln. Bojong Raya No. 75D,RT/RW/05-04 Tlp. 021 – 92295675, 71007497.Rawa Buaya Cengkareg Jakarta Barat - INDONESIA -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar