Minggu, 26 Desember 2010

SURAT LAPORAN LSM CITRA TENTANG PENYELANTARAN ISTRI OKNUM PEGAWAI

L.S.M.
CINTA TANAH AIR INDONESIA
( CITRA )
 SKT: Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia : No 083/D.III./3/IV/2009.
 


No                   : 201/DPP/LSM-CITRA/III/10            Jakarta, 26 Mei 2010
 Lamp              : 1 BUNDEL surat.
Perihal              : Laporan Atas Dugaan Telah Terjadi Perbuatan Melanggar Hukum
                          Dan Permintaan Dilakukan Proses Pemeriksaan (Penyelidikan dan
                          Penyidikan terhadap Bartolomeos Yaparo oknum pegawai BKN

Kepada Yth.:
Ka: Kejaksaan Tinggi Negeri Propinsi DKI  Jakarta

Dengan hormat, 
Yang  bertanda tangan dibawah ini: Saud Pakpahan, S. Th, Pekerjaan/Jabatan      : Ketua Umum LSM CITRA;  Mamora   Pekerjaan/Jabatan: Ketua  DPD LSM (CITRA) berdasarkan Surat Kuasa No. 021/SK/CITRA/V/10  tertanggal 24 Mei 2010 dengan ini  melaporkan tentang dugaan telah terjadi Tindakan Melanggar Hukum  PP No,10 Thn 1983. TENTANG. IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ... dan UU Nomor 23 tahun 2004.Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bartolomeus Yaparo Menelantarkan Istrinya  sebagai  oknum Pegawai BKN, untuk itu mohon dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.Duduk permasalahannya sebagai berikut :Bahwa bulan pebruari tahun 2000 Esther melaporkan suaminya Bartolomeus Yaparo ke Polsek Metro Cengkareng  dengan mengadukan  suaminya bartolomeus yaparo telah terjadi penganyaan terhadap Istrinya Esther Nunuk Sri Muryati. dan di Tindak lanjuti Pihak Kepolisian  Polsek Metro Cengkareng dan  memanggil Bartolomeus Yaparo Dengan surat Panggilan No,Pol.:203  /III     /2000  /SERSE,   Namun pada tanggal 19 juni 2000, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA mengirim surat  yang ditujukan Pada Kapolsek Cengkareng  memohon bantuan Bapak Kapolsek untuk membebaskan yang bersangkutan dari pengaduan Esther Nunuk Sri muryati  dengan alasan sebagai berikut :Bahwa  saudara  Bartolomeus Yaparo sudah membuat  surat keterangan dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya  dan Saudari Esther bersedia mencabut laporan nya Namun  kenyataanya Bartolomeus Yaparo tak pernah menepati janjinya perlakuan  kekerasan dan menelantarkan istrinya terus berlanjut.

perlakuan suaminya Bartolomeus Yaparo tidak berubah  pada tanggal 30 mei tahun 2007. kembali  Esther nunuk sri muryati  melaporkan suaminya  Bartolomeus yaparao ke Polda  Metro Jaya dengan laporan pengaduan No: Pol: LP/2274/KIV/2007/SPK UNIT III, tanggal 30 mei 2007 diikut sertakan memangil saksi-saksi atas nama JOKO SUSILO dan saudara JOHANES NAULIN  namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut hasil pengaduan .dan Bartolomeus Yaparo sampai hari ini terus menelantarkan Istrinya Esther Nunuk Sri Muryati .dan Esther Nunuk  Sri Muryati sampai hari ini terlantar
sangat menderita .hidup sebatangkara,tanpa di nafkahi suaminya Bartolomeus Yaparo Karena
Bahwa berdasarkan fakta – fakta dilapangan dan fakta hukum serta bukti – bukti surat, maka kuat dugaan kami Bartolomeus Yaparo  telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum  yang telah merugikan Istrinya Ester Nunuk Sri Muryati dan oleh karenanya mohon kepada  Ka.Kejati Propinsi DKI Jakarta,   Ka.Polda Metro Jaya . Propinsi DKI  Jakarta dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap  tindakan oknum tersebut.
Demikian surat ini kami buat, Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami haturkan terimakasih


HORMAT KAMI PENGURUS HARIAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT CINTA TANAH AIR INDONESIA (LSM –CITRA)



SAUD PAKPAHAN STh.                                            MAMORA
KETUA UMUM                                                       KETUA DPD



 
Tembusan:
Kementeri Negara  Pemberdayaan  perempuan
Ketua DPR Republik Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Ka POLDA Propinsi DKI
Ka Badan Kepegawaian Negara










Sekretariat DPP LSM CITRA: Jln. Bojong Raya No. 75D,RT/RW/05-04  Tlp. 021 – 92295675,  71007497.Rawa Buaya Cengkareg Jakarta Barat  - INDONESIA -



Tidak ada komentar:

Posting Komentar